BERITA JAKARTA – Ajong Antoni terdakwa kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp1,5 miliar membantah keterangan Komisaris PT. Sinar Fajar Dua Ribu Langgeng (PT. SFDRL), Citra Gunawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (2/8/2021) sore.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Buyung Dwikora, Ajong mengaku, telah bekerja mencari lahan di Kabupatèn Paser Kalimantan Timur, berupa lahan seluas 11 hektar guna kebutuhan bisnis kelapa sawit PT. SFDRL.
Namun dari pembebasan lahan 11 hektar itu tidak seluruhnya bisa digunakan untuk lokasi kelapa sawit. Lantaran rakyat setempat enggan menjual tanah miliknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sehingga Bupati menggeluarkan rekomendasi lahan tanah tersebut tidak bisa digunakan untuk bisnis kelapa sawit,” ucap Ajong.
Meski begitu klaim Ajong dimuka persidangan diragukan kebenarannya, sebab pengakuan tidak selaras dengan keterangan Komisaris PT. SFDRL, Cipta Gunawan.
Saksi Cipta Gunawan mengemukakan ketika dia bersama terdakwa Ajong melihat calon lokasi lahan di Kabupaten Paser Kaltim yang akan dibeli, dia menduga tempat yang akan dijadikan kebun sawit tidak ideal untuk dijadikan tempat usaha.
“Sehingga saya berasumsi lahan tersebut, tidak layak dijadikan sebagai lokasi lahan untuk usaha, termasuk usaha untuk kelapa sawit,” tutup Cipta.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra dari Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Pusat, menjerat terdakwa dengan Pasal 372 dan 378 KUHP. (Sofyan)