Terdakwa Penipuan Lahan Sawit Ajong Antoni Diadili

- Jurnalis

Selasa, 3 Agustus 2021 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Ajong Antoni

Terdakwa Ajong Antoni

BERITA JAKARTA – Ajong Antoni terdakwa kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp1,5 miliar membantah keterangan Komisaris PT. Sinar Fajar Dua Ribu Langgeng (PT. SFDRL), Citra Gunawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (2/8/2021) sore.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Buyung Dwikora, Ajong mengaku, telah bekerja mencari lahan di Kabupatèn Paser Kalimantan Timur, berupa lahan seluas 11 hektar guna kebutuhan bisnis kelapa sawit PT. SFDRL.

Namun dari pembebasan lahan 11 hektar itu tidak seluruhnya bisa digunakan untuk lokasi kelapa sawit. Lantaran rakyat setempat enggan menjual tanah miliknya.

“Sehingga Bupati menggeluarkan rekomendasi lahan tanah tersebut tidak bisa digunakan untuk bisnis kelapa sawit,” ucap Ajong.

Meski begitu klaim Ajong dimuka persidangan diragukan kebenarannya, sebab pengakuan tidak selaras dengan keterangan Komisaris PT. SFDRL, Cipta Gunawan.

Saksi Cipta Gunawan mengemukakan ketika dia bersama terdakwa Ajong melihat calon lokasi lahan di Kabupaten Paser Kaltim yang akan dibeli, dia menduga tempat yang akan dijadikan kebun sawit tidak ideal untuk dijadikan tempat usaha.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

“Sehingga saya berasumsi lahan tersebut, tidak layak dijadikan sebagai lokasi lahan untuk usaha, termasuk usaha untuk kelapa sawit,” tutup Cipta.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra dari Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Pusat, menjerat terdakwa dengan Pasal 372 dan 378 KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Jan 2025 - 22:56 WIB

Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Senin, 20 Jan 2025 - 22:48 WIB

Pagar Bambu Ilegal Sepanjang 30 KM

Berita Utama

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Jan 2025 - 17:39 WIB

Kasus Robot Trading

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Senin, 20 Jan 2025 - 16:47 WIB

Aksi KOPAJA Soal PT. TransJakarta

Megapolitan

KOPAJA: Modus Potong Saldo Marak Terjadi di Transjakarta

Senin, 20 Jan 2025 - 16:18 WIB