BERITA JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso mengaku akan segera melakukan eksekusi terhadap mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, terpidana kasus pengurusan fatwa bebas buronan, Djoko Tjandra.
Dikatakan Riono, terpidana mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wanita, Pondok Bambu, Jakarta Timur.
“Segera kami akan lakukan eksekusi. Insya Allah tidak ada masalah,” kata Riono kepada Matafakta.com, Senin (2/8/2021) pagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun menurut Riono, sebelum eksekusi dilakukan terhadap terpidana Pinangki pihaknya akan terlebih dahulu mengurus hal-hal teknis dan administratif.
“Tapi sebelum dilakukan eksekusi lebih dulu mengurus hal-hal teknis dan administratif. Setelah selesai, baru eksekusi dijalankan,” tandasnya singkat.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan terhadap banding Pinangki Sirna Malasari pada Juni 2021 lalu.
Dalam putusan banding tersebut, hukuman mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dikurangi dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Kemudian, hingga batas waktu pengajuan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 5 Juli 2021, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Pinangki tidak mengambil upaya hukum kasasi.
Maka itu, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas Pinangki Sirna Malasari telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. (Sofyan)