BERITA JAKARTA – Sungguh beruntung nasib terdakwa, Hj. Eti Sumerti pemilik narkotika jenis sabu seberat 1,2389 gram yang hanya diganjar 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu 21 Juli 2021 lalu.
Menurut Majelis Hakim, terdakwa Hj. Eti Sumerti terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Majelis Hakim juga menyatakan, Hj. Eti Sumerti binti Itar Muhtar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Hj. Eti Sumerti binti Itar Muhtar dengan pidana penjara selama 6 bulan,” tegas Majelis Hakim dalam putusannya.
Merujuk Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 yang mengatur tentang pengaturan pengenaan sanksi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, setiap penyalaguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara 4 Tahun.
Kronologis
Terdakwa, Hj. Eti Sumerti binti Itar Muhtar pada Rabu 3 Maret 2021 sekitar pukul 14.00 WIB, saat sedang berdiri di Hotel Fiducia Otista Jakarta Timur didatangi beberapa anggota Polisi dari Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Kemudian terdakwa dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 18.00 WIB, didalam Toilet lantai 1 kantor Polres Metro Jakarta Selatan dilakukan penggeledahan badan terdakwa oleh Petugas Kepolisian wanita yaitu saksi, Novita Rini.
Hasil penggeledahan ditemukan 1 bungkus kertas tisu warna putih didalamnya terdapat 2 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto seluruhnya 1,2389 gram yang dia sembunyikan didalam pakaian dalam bra yang sedang terdakwa kenakan. (Sofyan).