BERITA JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akhirnya menyatakan bahwa penyidikan kasus dugaan penggunaan surat palsu atas nama tersangka, Jakis Djakaria, Gunawan bin Dana dan kawan-kawan telah lengkap persyaratan materiil maupun formil.
Pernyataan itu, dikemukakan langsung Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Banten, Dr. Iwan Ginting melalui suratnya bernomor: B 1374/M.6.4/Eku.I/07/2021 kepada Direktur Reserse Umum Serang pada 22 Juli 2021.
Tersangka, Jakis DJakaria bersama para tersangka lainnya bakal dijerat dengan Pasal 263 KUHP mengenai penggunaan surat palsu dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi yang berkembang, berkas perkara dugaan pemalsuan surat atas nama Jakis Djakaria akan dibuat secara terpisah (seplit). Sedangkan empat tersangka lainnya rencananya bakal digabung dalam satu berkas perkara.
Untuk diketahui sengkarut surat garapan PT. Farika Steel (PT. FS) yang diterbitkan Kepala Desa (Kades) Margagiri di Kecamatan Bogonegara, Kabupaten Serang, Banten, terkait pengalihan hak atas tanah garapan seluas 20.000 meter persegi akhirnya dikabulkan Majelis Hakim PT TUN Jakarta untuk PT. FS.
Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) bahwa tindakan Kades Margagiri membuat surat Nomor: 400/71/DS.2007/Sekr/2009 tanggal 20 November 2019, telah melanggar asas kepastian hukum serta menyulitkan Pemerintahan Desa (Pemdes) sendiri.
Selain itu, kata Majelis Hakim PT. TUN Jakarta bahwa upaya yang dilakukan Kades Margagiri tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi PT. Farika Steel selaku pihak penggugat.
“Putusan PT TUN Jakarta telah memastikan bahwa surat keterangan hak garap Nomor 590/Pemt/DS-193/070/1999 tanggal 1 Juli 1999 yang dimiliki Gunawan Cs tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan,” jelas kuasa hukum PT. FS, Hartono Tanuwidjaja, Rabu (28/7/2021) malam.
Dikatakan Hartono, bahwa berdasarkan surat keputusan izin reklamasi Nomor: 503/KEP.496-Huk/BPTPM/2012 tanggal 19 Oktober 2012 dari Bupati Serang untuk lahan seluas 20.00 M2 untuk PT. FS adalah sah.
Akhirnya, pihak penggugat dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta serta Mahkamah Agung (MA) dengan menolak permohonan kasasi Kepala Desa Margagiri dan PT. Bandar Bakau Jaya (BBJ). (Sofyan)