Kejati Banten Bakal Adili Lima Pemalsu dan Pengguna Surat Garap

- Jurnalis

Kamis, 29 Juli 2021 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tersangka

Ilustrasi Tersangka

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akhirnya menyatakan bahwa penyidikan kasus dugaan penggunaan surat palsu atas nama tersangka, Jakis Djakaria, Gunawan bin Dana dan kawan-kawan telah lengkap persyaratan materiil maupun formil.

Pernyataan itu, dikemukakan langsung Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Banten, Dr. Iwan Ginting melalui suratnya bernomor: B 1374/M.6.4/Eku.I/07/2021 kepada Direktur Reserse Umum Serang pada 22 Juli 2021.

Tersangka, Jakis DJakaria bersama para tersangka lainnya bakal dijerat dengan Pasal 263 KUHP mengenai penggunaan surat palsu dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 6 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi yang berkembang, berkas perkara dugaan pemalsuan surat atas nama Jakis Djakaria akan dibuat secara terpisah (seplit). Sedangkan empat tersangka lainnya rencananya bakal digabung dalam satu berkas perkara.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Untuk diketahui sengkarut surat garapan PT. Farika Steel (PT. FS) yang diterbitkan Kepala Desa (Kades) Margagiri di Kecamatan Bogonegara, Kabupaten Serang, Banten, terkait pengalihan hak atas tanah garapan seluas 20.000 meter persegi akhirnya dikabulkan Majelis Hakim PT TUN Jakarta untuk PT. FS.

Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) bahwa tindakan Kades Margagiri membuat surat Nomor: 400/71/DS.2007/Sekr/2009 tanggal 20 November 2019, telah melanggar asas kepastian hukum serta menyulitkan Pemerintahan Desa (Pemdes) sendiri.

Selain itu, kata Majelis Hakim PT. TUN Jakarta bahwa upaya yang dilakukan Kades Margagiri tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi PT. Farika Steel selaku pihak penggugat.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

“Putusan PT TUN Jakarta telah memastikan bahwa surat keterangan hak garap Nomor 590/Pemt/DS-193/070/1999 tanggal 1 Juli 1999 yang dimiliki Gunawan Cs tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan,” jelas kuasa hukum PT. FS, Hartono Tanuwidjaja, Rabu (28/7/2021) malam.

Dikatakan Hartono, bahwa berdasarkan surat keputusan izin reklamasi Nomor: 503/KEP.496-Huk/BPTPM/2012 tanggal 19 Oktober 2012 dari Bupati Serang untuk lahan seluas 20.00 M2 untuk PT. FS adalah sah.

Akhirnya, pihak penggugat dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta serta Mahkamah Agung (MA) dengan menolak permohonan kasasi Kepala Desa Margagiri dan PT. Bandar Bakau Jaya (BBJ). (Sofyan)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Jan 2025 - 22:56 WIB

Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Senin, 20 Jan 2025 - 22:48 WIB

Pagar Bambu Ilegal Sepanjang 30 KM

Berita Utama

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Jan 2025 - 17:39 WIB

Kasus Robot Trading

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Senin, 20 Jan 2025 - 16:47 WIB

Aksi KOPAJA Soal PT. TransJakarta

Megapolitan

KOPAJA: Modus Potong Saldo Marak Terjadi di Transjakarta

Senin, 20 Jan 2025 - 16:18 WIB