Jika Tak Kooperatif, Majelis Hakim PN Pusat Ancam Tahan Terdakwa Indrawan

- Jurnalis

Kamis, 29 Juli 2021 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PN Jakarta Pusat

PN Jakarta Pusat

BERITA JAKARTA – Indrawan terdakwa dalam perkara dugaan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit illegal beruntung lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yan Ervina telah berbaik hati tidak menggunakan kewenangannya untuk melakukan penahanan terhadap Indrawan.

“Karena memang ancaman pidananya dibawah 5 tahun,” dalih Jaksa, Yan Ervina saat ditanya Matafakta.com mengenai alasannya tidak melakukan penahanan usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (29/7/2021) siang.

Pantauan dipersidangan, Ketua Majelis Hakim, Toni Irfan, sebelum menutup persidangan yang beragendakan pembacaan surat dakwaan, sempat memperingatkan terdakwa Indrawan agar kooperatif selama proses persidangan berlangsung.

“Terdakwa harus hadir atau kooperatif selama proses persidangan, jika tidak ingin dilakukan penahanan,” tegas Hakim Toni.

Dalam kasus tersebut, Jaksa Yan Ervina menjerat terdakwa Indrawan dengan Pasal 33 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 1999 dan Pasal 33 ayat (2) Jo Pasal 53 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 1999, tentang Telekomunikasi.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Sekedar infofmasi dalam Pasal 53 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 1999, tentang Telekomunikasi disebutkan “Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp400 juta”. (Sofyan)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Jan 2025 - 22:56 WIB

Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Senin, 20 Jan 2025 - 22:48 WIB

Pagar Bambu Ilegal Sepanjang 30 KM

Berita Utama

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Jan 2025 - 17:39 WIB

Kasus Robot Trading

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Senin, 20 Jan 2025 - 16:47 WIB

Aksi KOPAJA Soal PT. TransJakarta

Megapolitan

KOPAJA: Modus Potong Saldo Marak Terjadi di Transjakarta

Senin, 20 Jan 2025 - 16:18 WIB