BERITA JAKARTA – Indrawan terdakwa dalam perkara dugaan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit illegal beruntung lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yan Ervina telah berbaik hati tidak menggunakan kewenangannya untuk melakukan penahanan terhadap Indrawan.
“Karena memang ancaman pidananya dibawah 5 tahun,” dalih Jaksa, Yan Ervina saat ditanya Matafakta.com mengenai alasannya tidak melakukan penahanan usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (29/7/2021) siang.
Pantauan dipersidangan, Ketua Majelis Hakim, Toni Irfan, sebelum menutup persidangan yang beragendakan pembacaan surat dakwaan, sempat memperingatkan terdakwa Indrawan agar kooperatif selama proses persidangan berlangsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terdakwa harus hadir atau kooperatif selama proses persidangan, jika tidak ingin dilakukan penahanan,” tegas Hakim Toni.
Dalam kasus tersebut, Jaksa Yan Ervina menjerat terdakwa Indrawan dengan Pasal 33 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 1999 dan Pasal 33 ayat (2) Jo Pasal 53 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 1999, tentang Telekomunikasi.
Sekedar infofmasi dalam Pasal 53 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 1999, tentang Telekomunikasi disebutkan “Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp400 juta”. (Sofyan)