BERITA JAKARTA – Corporate Secretary PT. Jakarta Tourisindo, AT Erik Triadi, mengapresiasi keseriusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam mengusut dugaan korupsi yang terjadi di Grand Cempaka Resot.
Hal itu, diungkapkan, AT Erik Triadi menanggapi siaran pers yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengenai penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Grand Cempaka Resort.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi di Grand Cempaka Resort ditemukan pada hasil audit ditahun 2015 yang mengindikasikan terjadinya penyalahgunaan dana yang menyebabkan kerugian negara pada tahun 2014-2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini sudah berlangsung jauh sebelum kepemimpinan direksi saat ini dan oknum karyawan tersebut sudah lama diberhentikan serta tidak lagi menjadi bagian dari PT. Jakarta Tourisindo
sejak Juni 2017.
“Pada prinsipnya, kami tidak mentoleransi adanya tindak pidana korupsi di internal perusahaan, sehingga perusahaan tidak segan untuk mengakhiri hubungan kerja jika karyawan terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi,” jelas Erik.
Dikatakan Erik, dalam menjalankan bisnisnya, PT. Jakarta Tourisindo selalu menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance) dimana prinsip transparansi, akuntabilitas dan independensi harus dijalankan dengan konsisten.
“Oleh karena itu, semua operasional perusahaan selalu patuh dan berada dalam koridor norma dan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Indra)