BERITA JAKARTA – Sidang perdana kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Kredit Briguna Karyawan oleh PT. Jazmina Asri Kreasi (PT. JAK) sebesar Rp95,4 miliar pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jakarta, Tanah Abang.
Persidangan itu sendiri digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pandu Wardana dengan Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri.
Tim JPU menghadirkan lima terdakwa antara lain, Jasmina Julie Fatima (Direktur PT. JAK), Max Julisar Indra (Komisaris PT. JAK), Sunarya (Manajer Keuangan PT. JAK), Annatasia Rany Nur (Bangian Keuangan PT. JAK), Dinni Nurdiana (Manager Pemasaran PT. BRI Kantor Cabang Tanah Abang) dan Shinta Dewi Kusumawardany (Relationship Manager BRI Cabang Tanah Abang).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat dakwaan JPU disebutkan, Shinta Dewi Kusumawardhany yang merupakan Relationship Manager pada Bank BRI Kantor Cabang Tanah Abang (BRI KC Tanah Abang) bersama Dinni Nurdiana, Jasmina Julie Fatima, Max Julisar Indra, Sunarya dan Annatasia Rany Nur diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
Dalam dakwaan JPU, para tersangka menyalahgunakan kredit sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Penyalahgunaan Kredit Briguna Karyawan oleh PT. Jazmina Asri Kreasi pada PT. BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Jakarta Tanah Abang Tahun 2016-2019.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yaitu atau orang atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp95,4 miliar,” ucap Jaksa Pandu dalam dakwaan yang dibacakannya dimuka persidangan, Kamis (29/7/2021).
Terdakwa Shinta diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Selain itu, Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sofyan)