BERITA JAKARTA – Sekretaris Perusahaan (Sekper) PT. Asuransi Kredit Indonesia (PT. Askrindo), Denny S Adji menegaskan bahwa pihaknya taat mengikuti proses hukum yang saat ini sedang ditangani bidang pidana khusus Kejaksaan Agung RI.
“Sebagai perusahaan dan warga yang baik. Kami akan mengikuti proses hukum di Kejaksaan Agung,” kata, Rabu (28/7/2021) siang.
Seperti diketahui, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Keuangan (Dirut) PT. Askrindo Mitra Utama (AMU) periode 2017 – 2018, Dwikora Harjo, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan, bahwa Dwikora Harjo diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT. AMU tahun 2017 – 2018.
“Jadi yang bersangkutan DH telah diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi PT. AMU,” jelas, Leonard, Selasa (27/7/2021).
Direktur Keuangan PT. AMU periode 2017 – 2018, Dwikora Harjo itu, diperiksa terkait pencairan komisi dan biaya operasional terkait perkara korupsi tersebut.
Dikatakan, Leonard alasan Tim Penyidik Kejagung memeriksa, Dwikora Harjo yaitu untuk mencari alat bukti dan mengumpulkan fakta hukum dalam kasus korupsi PT. AMU.
“Saksi diperiksa untuk menemukan fakta hukum mengenai tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. AMU,” jelasnya.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa dua petinggi PT. Askrindo Mitra Utama (AMU) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada perusahaan tersebut.
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, bahwa kedua petinggi PT. AMU yakni, mantan Direktur Utama PT. AMU, Frederick Carlo Viktorio Tassyam dan Afiat selaku eks pimpinan wilayah atau Area Managing Director PT. Askrindo Bandung.
“Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara korupsi PT. AMU,” tuturnya, Senin (26/7/2021) kemarin.
Dijelaskan, Leonard bahwa eks Dirut PT. AMU tersebut telah diperiksa terkait persetujuan pencairan dana operasional perwakilan PT. AMU terkait dengan produksi PT. AMU.
Menurut Leonard, kedua saksi tersebut diperiksa untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti terkait perkara tindak pidana pengelolaan keuangan PT. AMU pada tahun anggaran 2016-2019.
“Saksi diperiksa untuk menemukan fakta hukum mengenai tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. AMU,” pungkasnya. (Sofyan)