Soal Dugaan Korupsi, Sekper PT. Askrindo: Kami Ikuti Proses Hukum

- Jurnalis

Rabu, 28 Juli 2021 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT. Askrindo

PT. Askrindo

BERITA JAKARTA – Sekretaris Perusahaan (Sekper) PT. Asuransi Kredit Indonesia (PT. Askrindo), Denny S Adji menegaskan bahwa pihaknya taat mengikuti proses hukum yang saat ini sedang ditangani bidang pidana khusus Kejaksaan Agung RI.

“Sebagai perusahaan dan warga yang baik. Kami akan mengikuti proses hukum di Kejaksaan Agung,” kata, Rabu (28/7/2021) siang.

Seperti diketahui, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Keuangan (Dirut) PT. Askrindo Mitra Utama (AMU) periode 2017 – 2018, Dwikora Harjo, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan, bahwa Dwikora Harjo diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT. AMU tahun 2017 – 2018.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

“Jadi yang bersangkutan DH telah diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi PT. AMU,” jelas, Leonard, Selasa (27/7/2021).

Direktur Keuangan PT. AMU periode 2017 – 2018, Dwikora Harjo itu, diperiksa terkait pencairan komisi dan biaya operasional terkait perkara korupsi tersebut.

Dikatakan, Leonard alasan Tim Penyidik Kejagung memeriksa, Dwikora Harjo yaitu untuk mencari alat bukti dan mengumpulkan fakta hukum dalam kasus korupsi PT. AMU.

“Saksi diperiksa untuk menemukan fakta hukum mengenai tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. AMU,” jelasnya.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa dua petinggi PT. Askrindo Mitra Utama (AMU) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada perusahaan tersebut.

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, bahwa kedua petinggi PT. AMU yakni, mantan Direktur Utama PT. AMU, Frederick Carlo Viktorio Tassyam dan Afiat selaku eks pimpinan wilayah atau Area Managing Director PT. Askrindo Bandung.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

“Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara korupsi PT. AMU,” tuturnya, Senin (26/7/2021) kemarin.

Dijelaskan, Leonard bahwa eks Dirut PT. AMU tersebut telah diperiksa terkait persetujuan pencairan dana operasional perwakilan PT. AMU terkait dengan produksi PT. AMU.

Menurut Leonard, kedua saksi tersebut diperiksa untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti terkait perkara tindak pidana pengelolaan keuangan PT. AMU pada tahun anggaran 2016-2019.

“Saksi diperiksa untuk menemukan fakta hukum mengenai tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. AMU,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Jan 2025 - 22:56 WIB

Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Senin, 20 Jan 2025 - 22:48 WIB

Pagar Bambu Ilegal Sepanjang 30 KM

Berita Utama

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Jan 2025 - 17:39 WIB

Kasus Robot Trading

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Senin, 20 Jan 2025 - 16:47 WIB

Aksi KOPAJA Soal PT. TransJakarta

Megapolitan

KOPAJA: Modus Potong Saldo Marak Terjadi di Transjakarta

Senin, 20 Jan 2025 - 16:18 WIB