Kejari Jakpus Tunggu Putusan Kasasi Pidana Mantan Lurah Kampung Bali

- Jurnalis

Rabu, 28 Juli 2021 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) bidang pidana khusus mengaku telah mengajukan upaya hukum kasasi terkait vonis lepas mantan Lurah Kampung Bali, Tanah Abang Jakpus, Hermansyah dalam kasus sewa tower BTS.

“Saat ini, kami tengah menunggu putusan kasasi MA,” terang Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakpus, Yon Yuniarso, Rabu (28/7/2021) sore.

Pernyataan tersebut senada dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakpus, Riono Budi Santoso yang menyatakan bahwa sudah menyerahkan memori kasasi pada 12 Juli 2021 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Satu bulan yang lalu kami sudah ajukan kasasi, terkait vonis bebas mantan Lurah Kampung Bali, Tanah Abang,” tandasnya singkat.

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Universitas Trisakti, Dr. Abdul Fickar Hadjar mengatakan, batas waktu upaya hukum kasasi dalam perkara pidana adalah 14 hari setelah putusan Majelis Hakim diucapkan.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

“Apabila jaksa atau terdakwa tidak mengajukan kasasi, maka putusan perkara pidana itu dengan sendirinya mempunyai kekuatan hujum tetap. Dan dampak hukumnya putusan harus dieksekusi atau dilaksanakan,” jelasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melepaskan Lurah Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Hermansyah dalam kasus sewa tower BTS. Putusan lepas ini, termasuk jarang diketok Pengadilan Tipikor Jakarta.

Majelis Hakim menyatakan, terdakwa Hermansyah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Putusan lepas mantan Lurah Kampung Bali, Tanah Abang itu diketok Ketua Majelis Hakim Pimpinan, Fahzal Hendry dengan dua anggota, Rianto Adam Pontoh dan Joko Subagyo. Putusan itu diketok pada Jumat 18 Juni 2021.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” kata Majelis Hakim.

Untuk diketahui, Hermansyah didakwa korupsi terkait pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di depan kantornya pada 2017.

Jaksa menilai Hermansyah telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyetujui pembangunan BTS oleh pihak swasta yang belum mendapatkan izin dari Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Pemprov DKI Jakarta serta tanpa dilakukan penghitungan terkait tarif sewa.

Menurut versi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rachdityo Pandu dari Kejari Jakpus, bahwa penghitungan total sewa lahan Pemprov DKI Jakarta itu harusnya disetor sebesar Rp308.250.000.

Sebelumnya, JPU Rachdityo Pandu W menuntut Hermansyah selama 2 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp50 juta. Pembacaan tuntutan atau requsitor itu dilakukan pada, Senin 3 Mei 2021. (Sofyan)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Jan 2025 - 22:56 WIB

Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Senin, 20 Jan 2025 - 22:48 WIB

Pagar Bambu Ilegal Sepanjang 30 KM

Berita Utama

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Jan 2025 - 17:39 WIB

Kasus Robot Trading

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Senin, 20 Jan 2025 - 16:47 WIB

Aksi KOPAJA Soal PT. TransJakarta

Megapolitan

KOPAJA: Modus Potong Saldo Marak Terjadi di Transjakarta

Senin, 20 Jan 2025 - 16:18 WIB