BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) bidang pidana khusus mengaku telah mengajukan upaya hukum kasasi terkait vonis lepas mantan Lurah Kampung Bali, Tanah Abang Jakpus, Hermansyah dalam kasus sewa tower BTS.
“Saat ini, kami tengah menunggu putusan kasasi MA,” terang Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakpus, Yon Yuniarso, Rabu (28/7/2021) sore.
Pernyataan tersebut senada dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakpus, Riono Budi Santoso yang menyatakan bahwa sudah menyerahkan memori kasasi pada 12 Juli 2021 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Satu bulan yang lalu kami sudah ajukan kasasi, terkait vonis bebas mantan Lurah Kampung Bali, Tanah Abang,” tandasnya singkat.
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Universitas Trisakti, Dr. Abdul Fickar Hadjar mengatakan, batas waktu upaya hukum kasasi dalam perkara pidana adalah 14 hari setelah putusan Majelis Hakim diucapkan.
“Apabila jaksa atau terdakwa tidak mengajukan kasasi, maka putusan perkara pidana itu dengan sendirinya mempunyai kekuatan hujum tetap. Dan dampak hukumnya putusan harus dieksekusi atau dilaksanakan,” jelasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melepaskan Lurah Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Hermansyah dalam kasus sewa tower BTS. Putusan lepas ini, termasuk jarang diketok Pengadilan Tipikor Jakarta.
Majelis Hakim menyatakan, terdakwa Hermansyah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Putusan lepas mantan Lurah Kampung Bali, Tanah Abang itu diketok Ketua Majelis Hakim Pimpinan, Fahzal Hendry dengan dua anggota, Rianto Adam Pontoh dan Joko Subagyo. Putusan itu diketok pada Jumat 18 Juni 2021.
“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” kata Majelis Hakim.
Untuk diketahui, Hermansyah didakwa korupsi terkait pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di depan kantornya pada 2017.
Jaksa menilai Hermansyah telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyetujui pembangunan BTS oleh pihak swasta yang belum mendapatkan izin dari Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Pemprov DKI Jakarta serta tanpa dilakukan penghitungan terkait tarif sewa.
Menurut versi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rachdityo Pandu dari Kejari Jakpus, bahwa penghitungan total sewa lahan Pemprov DKI Jakarta itu harusnya disetor sebesar Rp308.250.000.
Sebelumnya, JPU Rachdityo Pandu W menuntut Hermansyah selama 2 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp50 juta. Pembacaan tuntutan atau requsitor itu dilakukan pada, Senin 3 Mei 2021. (Sofyan)