Tim Tabur Kejagung Ringkus Buronan Kasus Penipuan

- Jurnalis

Senin, 26 Juli 2021 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buronan Teuku Meurah Hasrul

Buronan Teuku Meurah Hasrul

BERITA JAKARTA – Buronan kasus penipuan sebesar Rp3 miliar lebih, Teuku Meurah Hasrul terhenti setelah Tim Tangkap Buronan (Tabur), Kejaksaan Agung (Kejagung) meringkusnya di Jalan Cirendeu Indah I, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang, Senin (26/7/2021).

Kepada Matafakta.com, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jam Intel), Sunarta mengatakan, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tanggal 31 Oktober 2019, terpidana Teuku Meurah Hasrul, terbukti bersalah melakukan penipuan sebesar Rp3.170.000.000.

“Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 17 September 2019. Atas perbuatannya, Teuku Meurah Hasrul dijatuhi hukuman 3 tahun penjara,” kata Sunarta.

Sayangnya, sambung Sunarta, terpidana Teuku Meurah Hasrul tidak memenuhi panggilan Jaksa Eksekutor untuk melaksanakan vonis hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau incracht.

Padahal, lanjut Sunarta, pihak Jaksa Eksekutor, sudah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali terhadap terpidana, Teuku Meurah Hasrul yang beralamat di Jalan Cikini 2 FI 2 No. 27, Kelurahan Jurang Mangu, Kecamatan Bintaro, Tangerang Selatan.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

“Karena itu, nama terpidana Teuku Meurah Hasrul itu sempat kita masukkan kedalam Daftar Pencarian Orang atau DPO Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan akhirnya kita amankan,” jelas Sunarta.

Selanjutnya, Jam Intel, Sunarta, mengimbau agar para buronan yang sudah inkrah atau sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dimuka hukum.

“Sebab, kemanapun tetap akan kami kejar dan tangkap para buronan itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dimuka hukum,” pungkas. (Sofyan)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Jan 2025 - 22:56 WIB

Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Senin, 20 Jan 2025 - 22:48 WIB

Pagar Bambu Ilegal Sepanjang 30 KM

Berita Utama

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Jan 2025 - 17:39 WIB

Kasus Robot Trading

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Senin, 20 Jan 2025 - 16:47 WIB

Aksi KOPAJA Soal PT. TransJakarta

Megapolitan

KOPAJA: Modus Potong Saldo Marak Terjadi di Transjakarta

Senin, 20 Jan 2025 - 16:18 WIB