BERITA JAKARTA – Buronan kasus penipuan sebesar Rp3 miliar lebih, Teuku Meurah Hasrul terhenti setelah Tim Tangkap Buronan (Tabur), Kejaksaan Agung (Kejagung) meringkusnya di Jalan Cirendeu Indah I, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang, Senin (26/7/2021).
Kepada Matafakta.com, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jam Intel), Sunarta mengatakan, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tanggal 31 Oktober 2019, terpidana Teuku Meurah Hasrul, terbukti bersalah melakukan penipuan sebesar Rp3.170.000.000.
“Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 17 September 2019. Atas perbuatannya, Teuku Meurah Hasrul dijatuhi hukuman 3 tahun penjara,” kata Sunarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sayangnya, sambung Sunarta, terpidana Teuku Meurah Hasrul tidak memenuhi panggilan Jaksa Eksekutor untuk melaksanakan vonis hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau incracht.
Padahal, lanjut Sunarta, pihak Jaksa Eksekutor, sudah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali terhadap terpidana, Teuku Meurah Hasrul yang beralamat di Jalan Cikini 2 FI 2 No. 27, Kelurahan Jurang Mangu, Kecamatan Bintaro, Tangerang Selatan.
“Karena itu, nama terpidana Teuku Meurah Hasrul itu sempat kita masukkan kedalam Daftar Pencarian Orang atau DPO Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan akhirnya kita amankan,” jelas Sunarta.
Selanjutnya, Jam Intel, Sunarta, mengimbau agar para buronan yang sudah inkrah atau sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dimuka hukum.
“Sebab, kemanapun tetap akan kami kejar dan tangkap para buronan itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dimuka hukum,” pungkas. (Sofyan)