BERITA JAKARTA – Pernyataan Bank Of India Indonesia (BOII) yang menyebutkan bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap bekas Dirut Bank BOII, Ningsih Suciati, sepenuhnya menjadi tanggungjawab yang bersangkutan atau individu.
Padahal, fakta persidangan yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, secara terang benderang menunjukkan adanya keterlibatan langsung koorporasi Bank BOII dalam kasus yang menjadikan, Ningsih Suciati terpidana.
Dalam persidangan, terpidana Ningsih Suciati sendiri secara blak-blakan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyebutkan, bukan hanya dirinya yang terlibat dalam kasus kredit Bank BOII ke PT. Ratu Kharisma (RK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam proses hukumnya, Ningsih Suciati, sempat melontarkan harapannya agar jangan hanya dirinya yang dikejar-kejar terkait kasus lelang illegal agunan sebuah Villa di Bali terkait jaminan pinjaman PT. Ratu Kharisma dari Bank BOII.
Menanggapi hal itu, Penasihat Hukum, PT. Ratu Kharisma, Jacob Antolis menilai bahwa pernyataan pihak Bank Of India Indonesia (BOII) terlalu premature. Sebab buktinya, Mabes Polri sudah menetapkan 21 tersangka, termasuk Ningsih Suciati yang sudah duluan terpidana.
“Kasus lelang Villa ilegal di Bali agunan milik PT. Ratu Kharisma yang dilelang semurah-murahnya oleh Bank BOII, sehingga debitur tetap tertagih sisa utang pinjamannya,” kata Jacob kepada Matafakta.com, Minggu (25/7/2021).
Dijelaskan Jacob, Ke-21 tersangka, satu sudah terpidana yakni, mantan Dirut Bank BOII, Ningsih Suciati yang lainnya yang sudah ditetapkan tersangka terdiri, Direksi, Komisaris, Pimpinan dan pejabat-pejabat pemberi kredit di Bank BOII yang tadinya bernama, Bank Swadesi.
“Sampai saat ini, salinan putusan kasus Ningsih Suciati belum diperoleh. Dengan begitu, pihak Bank BOII bisa dituding telah mendahului MA membuat kesimpulan ngawur atau sepihak hingga dikhawatirkan bisa mengacaukan penegakan hukum itu sendiri khususnya terkait kasus lelang illegal nasabah Bank BOII,” sindirnya.
Dikatakan Jacob, M. Chotib dari Bank BOII, telah memutarbalikan fakta hukum bahkan tengah berusaha untuk menyesatkan publik. Pasalnya, kasus perbankan yang menimpa Bank BOII, telah diplintir menjadi perbuatan pribadi atau individu yang jelas-jelas sangat bertentangan dari fakta hukum yang sebenarnya.
“Karyawan dalam melakukan lelang agunan aset milik PT. Ratu Kharisma dibekali surat kuasa dari pihak Bank BOII yang ditandatangani seluruh jajaran Komite Kredit, Komisaris dan Direksi. Dana hasil lelang pun, distor ke Bank bukan ke Staff,” ungkapnya.
Maka dalam kasus ini, sambung Jacob, Bank BOII, harus bertanggungjawab bukan menghindar dari tanggunjawab. Bank BOII tidak bisa lepas tangan begitu saja terhadap nasabahnya yang mengalami kerugian akibat ulah karyawannya.
“Kerena Bank memiliki otoritas penuh mengawasi para pekerja, sehingga kesalahan yang dilakukan pekerjanya terhadap nasabah, seharusnya dapat dicegah dan masih merupakan tanggung jawab pihak Bank itu sendiri,” ingatnya.
Menurut Jacob, hal itu berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen Bank sebagai pihak yang posisinya lebih kuat harus membuktikan bahwa prosedur dan sistemnya telah benar.
“Seharusnya, nasabah selaku korban atas kelalaian pihak Bank harus memperoleh haknya kembali secara utuh sebagai nasabah, tentu saja, termasuk PT. Ratu Kharisma ini yang dirugikan dan kolaps usahanya akibat mengurus perkaranya dengan Bank BOII selama ini,” ujar Jacob.
Selain itu, lanjut Jacob, dalam persidangan mantan Direktur Bank BOII, Ningsih Suciati juga telah mengaku bahwa dirinya bertindak bukan atas inisiatif sendiri dalam pengucuran kredit yang agunan debiturnya dilelang sampai timbulkan kasus perbankan ini.
Terpidana Ningsih Suciati menyebut secara blak-blakan dan gamblang bahwa semua tahapan diputuskan bersama Direksi dan Pimpinan Bank Swadesi yang kini berubah nama menjadi Bank BOII, secara kolektif kolegial.
“Saya sudah lanjut usia, kok saya dipidana, dipersalahkan atas tindakan dan perbuatan bersama atau kolektif kolegial,” ucap Ningsih Suciati saat menghadapi proses hukumnya di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.
Sekedar diketahui, mantan Dirut Bank Swadesi atau Bank BOII, Ningsih Suciati, sebelumnya dituntut selama 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Meilany Wuwung, Olla dan Rima pada Senin 19 Oktober 2020 lalu.
Dalam kasus ini, Ningsih Suciati juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 miliar dengan subsidair 3 bulan kurungan. Namun tuntutan JPU dimentahkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pimpinan, M, Sailan dengan (onzlagh) yang kemudian dianulir, Majelis kasasi MA dengan menghukum Ningsih Suciati. (Dewi)