Korban Natalia Rusli Bakal Tuntut Universitas Pamulang Secara Hukum

- Jurnalis

Kamis, 22 Juli 2021 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Natalia Rusli

Natalia Rusli

BERITA JAKARTA – Korban M yang ditipu Natalia Rusli atas janji palsu penanganan kasus KSP Indosurya membuat dua laporan polisi dugaan penipuan yang ditangani Polres Jakarta Barat dan dugaan pemalsuan ijazah Sarjana Hukum yang dilaporkan di Polda Metro Jaya.

Natalia Rusli dan Ropaun Rambe diduga melakukan pidana pemalsuan surat atau memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik, sesuai Pasal 263 jo Pasal 266 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Keduanya, dilapori melalui LP No. STTPL/B/3180/VI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA Tanggal 21 Juni 2021.

Keberatan atas laporan polisi yang dibuat korban M, Natalia Rusli mulai membuat somasi dan meminta agar korban M minta maaf atas tuduhan laporan polisi dugaan pemalsuan ijazah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangan persnya, korban M mengatakan, bingung dengan somasi Natalia Rusli, pertama tanggal surat somasinya 29 Juni 2021, tapi dia keberatan dengan isi berita pada tanggal 25 Juli 2021.

“Lah, bagaimana mungkin dia keberatan terhadap kejadian yang belum terjadi. Somasinya 29 Juni 2021, tapi keberatannya dengan isi berita tanggal 25 Juni 2021. Kan aneh,” katanya, Kamis (22/7/2021).

Kedua, lanjut M, Natalia Rusli mengunakan gelar MH dan menyombongkan diri mengunakan ijazah yang tidak terdaftar DIKTI untuk menempuh S2 Hukum di Universitas Pamulang dan sudah memasang gelar MH padahal Natalia Rusli diketahui belum lulus S2 Hukum.

Baca Juga :  Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum

M melalui kuasa hukumnya sudah mengeluarkan somasi 1 ke Universitas Pamulang dan akan mengeluarkan somasi kedua dan melanjutkan proses hukum baik pidana maupun perdata terhadap pengunaan ijazah sarjana hukum yang tidak terdaftar di Dikti.

“Efek atas dugaan pengunaan gelar MH inilah, sehingga korban percaya bahwa Natalia Rusli adalah advokat untuk mengurus kasus para korban,” jelas M.

M, VS dan SK para korban Natalia Rusli kecewa bagaimana Universitas Pamulang yang sudah diinformasikan oleh kuasa hukumnya dan sudah verifikasi ke DIKTI bahwa benar Ijazah Sarjana Hukum Natalia Rusli tidak terdaftar.

“Tapi, Universitas Pamulang memilih untuk melanggar aturan Permeristek DIKTI No. 59 tahun 2018 dan memilih untuk mengunakan ijazah tidak terdaftar Sarjana Hukum atas nama Natalia Rusli untuk mengambil Magister Hukum atau S2-nya disana,” imbuhnya.

Rektor Universitas Pamulang, Dr. Nurzaman AM melalui surat jawabannya mengetahui dan sengaja menerima pengunaan surat ijazah Sarjana Hukum yang diduga palsu, untuk Natalia Rusli menempuh Magister Hukum.

“Permeristek Dikti No. 59 tahun 2018 Pasal 5 dengan gamblang menerangkan bahwa ijazah wajib mengikuti penomoran yang sesuai DIKTI yang disebut PIN dalam ayat (3), sehingga ijazah yang tidak terdaftar Dikti tidak mungkin mengikuti aturan PIN,” tegasnya.

Baca Juga :  Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA

Sementara itu, Sugi selaku Kepala Humas LQ Indonesia Law Firm menyayangkan banyaknya oknum demi menerima uang kuliah, maka menghalalkan segala cara bahkan melanggar aturan prinsip yaitu Ijazah S1 yang terdaftar DIKTI.

Dikatakan Sugi, setiap Universitas tahu bahwa untuk menempuh S2, diwajibkan memiliki ijasah S1 yang terdaftar DIKTI dan ini sudah diinformasikan oleh korban bahwa ada oknum mahasiswi bernama Natalia Rusli ijazah Sarjana Hukumnya tidak terdaftar DIKTI.

“Bahkan, sudah diberikan copy ijazah dan surat keterangan Dikti yang menyatakan bahwa ijazahnya tidak terdaftar namun diabaikan oleh Universitas Pamulang,” ungkap Sugi.

Keputusan Rektor Nurzaman, mencoreng nama baik Universitas Pamulang, dimana pembiaran terhadap pelanggaran ini sudah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil terhadap para korban penipuan Natalia Rusli.

“Seharusnya, Universitas yang ada ahli-ahli hukum menaati aturan Pemerintah yang ada dan bukannya melanggar dan membiarkan adanya oknum mahasiswi mengambil kuliah Hukum dengan ijazah diduga palsu karena tidak terdaftar DIKTI,” ujar Sugi.

Korban VS mengatakan bahwa dirinya dan para korban lain sudah meminta agar LQ Indonesia Law Firm selaku kuasa hukum segera melakukan somasi terakhir ke Universitas Pamulang terkait hal ini.

“Melanjutkan dengan proses hukum baik Pidana maupun Perdata terhadap Universitas Pamulang yang terang-terangan setelah diinformasikan tapi memilih untuk mengabaikannya,” pungkas VS. (Indra)

Berita Terkait

Kejari Blitar Bebaskan Tersangka Laka Lantas Melalui Keadilan Restoratif
Gunakan Verponding Palsu Kejati Tahan Eks Panitera PN Jaktim
Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong
Lucu Terdakwa Kasus Korupsi Beralih Menjadi Tahanan Kota
Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum
Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA
Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat
Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Kejari Blitar Bebaskan Tersangka Laka Lantas Melalui Keadilan Restoratif

Rabu, 30 Oktober 2024 - 23:47 WIB

Gunakan Verponding Palsu Kejati Tahan Eks Panitera PN Jaktim

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:52 WIB

Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:38 WIB

Lucu Terdakwa Kasus Korupsi Beralih Menjadi Tahanan Kota

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:59 WIB

Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum

Berita Terbaru

Foto: Tom Lembong Saat Mengenakan Rompi Kejaksaan

Berita Utama

Soal Korupsi Imfor Gula, Pengamat: Kejagung Jangan Tebang Pilih

Kamis, 31 Okt 2024 - 10:18 WIB