BERITA JAKARTA – Kuasa hukum korban Sherly Kuganda (SK) dari LQ Indonesia Law Firm, Anita Manafe meminta keseriusan penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) untuk segera menuntaskan kasus dugaan penipuan yang dilakukan Natalia Rusli terhadap kliennya sebesar Rp550 juta dengan mencatut nama mantan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun), Chaerul Amir.
“Ternyata mantan Sesjamdatun pak Chaerul Amir tidak tahu menahu tentang itu dan dia hanya memang sempat diminta untuk mengawasi jalannya proses hukum putra Sherly agar sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Anita kepada Matafakta.com, Selasa (20/7/2021).
Makanya, sambung Anita, Polda Metro Jaya mengeluarkan SP3 penghentian penyidikan terhadap mantan Sesjamdatun Chaerul Amir, karena tidak ditemukan perbuatan pidana, sehingga Polda Metro Jaya tinggal menuntaskan proses pelaporan pidana antara Sherly sebagai pelapor dengan Natalia Rusli sebagai terlapor terkait dugaan penipuan Rp550 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Namanya orang lagi tersangkut hukum di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan loby oleh terlapor Natalia Rusli untuk penangguhan penahanan anaknya dengan menjual nama mantan Sesjamdatun Chaerul Amir yang ketika itu menjabat sebagai Inspektur Jaksa Agung Muda Bidang Pengawas (Jamwas) ya percaya aja dan menyerahkan uang sebesar Rp550 juta,” ungkap Anita.
Dikatakan Anita, cara-cara yang digunakan Natalia Rusli bukanlah sikap seorang lawyer yang professional melainkan cara-cara yang dipakai oleh seorang makelar kasus (markus) yang lebih mengedepankan loby-loby untuk mencari keuntungan semata dengan mencatut nama orang lain yang dianggap berpengaruh untuk meraih tujuan buruknya.
“Dengan sikap Natalia Rusli, bukanya hanya Sherly yang menjadi korban dugaan penipuan sebesar Rp550 juta dengan alasan mengurus penangguhan penahanan, tapi seorang Sesjamdatun Chaerul Amir juga ikut jadi korban dicopot dari jabatan setrukturalnya, karena namanya dicatut Natalia Rusli,” tegasnya.
Untuk itu, tambah Anita, pihaknya meminta keseriusan penyidik Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan kasus dugaan penipuan yang dilakukan Natalia Rusli terhadap kliennya Sherly Kuganda yang hingga kini tidak menerima perbuatan Natalia Rusli yang menipunya sebesar Rp550 juta dengan mencatut nama mantan Sesjamdatun Chaerul Amir dengan alasan mengurus penangguhan.
“Saksi ada, bukti transferan ada juga bukti sreenshoot whatsapp ketika Natalia Rusli meloby kliennya dengan mencatut nama mantan Sesjamdatun Chaerul Amir dan semua sudah diserahkan ke penyidik Polda Metro Jaya dengan harapan dapat segera dituntaskan proses hukumnya,” pungkas Anita. (Indra)
BeritaEkspres Group