Rp550 Juta Diterima Natalia Rusli Catut Nama Sesjamdatun Chairul Amir

- Jurnalis

Minggu, 18 Juli 2021 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Natalia Rusli Dengan Chairul Amir

Foto: Natalia Rusli Dengan Chairul Amir

BERITA JAKARTA – Advokat Anita Manafe dari LQ Indonesia Law Firm menegaskan bahwa bantahan mantan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun), Chaerul Amir, telah membuktikan kebohongan seorang Natalia Rusli mendapatkan uang dari Sherly Kuganda Rp550 juta.

“Saya klarifikasi bahwa saya sama sekali tidak terkait dengan masalah apa yang dilaporkan pihak LQ Indonesia Law Firm bersama kliennya Sherly Kuganda terhadap Natalia Rusli,” kata Anita mengutif pernyataan Chaerul Amir kepada awak media pada Selasa 21 Juni 2021 lalu.

Dari pernyataan itu, kata Anita, maka terang benderang Natalia Rusli mencatut nama mantan Sesjamdatun Chaerul Amir untuk mendapatkan uang Sherly sebesar Rp550 juta dengan modus pengurusan penangguhan penahanan sebagaimana tertera dalam screenshoot whatsapp yang sudah dilampirkan sebagai alat bukti.

“Natalia Rusli bilang bahwa Ses akan ke Surabaya mengurus dan akan mengembalikan uang yang diterima Natalia Rusli dari Sherly dalam screenshoot whatsapp tanggal 11 Januari 2021. Kenyataannya whatsapp Natalia Rusli bohong besar,” sindir Anita kepada Matafakta.com, Minggu (18/7/2021).

Sementara itu, Leo Detri selaku Co Founder LQ Indonesia Law Firm menambahkan, bahwa penyidik Kamneg sudah menerima semua alat bukti selain lebih dari 2 orang keterangan saksi, bukti print out rekening bank uang Rp50 juta yang diterima Natalia Rusli melalui Sheilla Ariestia Edina beserta barang bukti screenshoot whatsapp dari Natalia Rusli ke Sherly Kuganda.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

“Alat bukti screenshoot whatsapp berisi janji pengurusan penangguhan penahanan dan mencatut nama Ses Jampidum Chaerul Amir saat kejadian, sehingga korban Sherly Kuganda menyerahkan uang sebesar Rp550 juta ke Natalia Rusli,” ulasnya.

Untuk itu, tambah Leo, penyidik Polda Metro Jaya tunggu apalagi, alat bukti dan tindak pidananya ada, segera naikkan sidik dan menetapkan terlapor Natalia Rusli sebagai tersangka penipuan dalam kepengurusan penangguhan penahanan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

“Pengakuan Sherly, korban juga akan menulis surat perlindungan hukum ke Presiden Republik Indonesia agar proses hukum LP: 1860/ IV/ YAN 2.5/2021/SPKT PMJ dapat segera mendapatkan kepastian hukum dalam kasus ini,” pungkasnya. (Indra)

 

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Jan 2025 - 22:56 WIB

Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Senin, 20 Jan 2025 - 22:48 WIB

Pagar Bambu Ilegal Sepanjang 30 KM

Berita Utama

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Jan 2025 - 17:39 WIB

Kasus Robot Trading

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Senin, 20 Jan 2025 - 16:47 WIB

Aksi KOPAJA Soal PT. TransJakarta

Megapolitan

KOPAJA: Modus Potong Saldo Marak Terjadi di Transjakarta

Senin, 20 Jan 2025 - 16:18 WIB