Mantan Sesjamdatun: Saya Hanya Diminta Mengawasi Proses Hukum

- Jurnalis

Minggu, 18 Juli 2021 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Natalia Rusli Dengan Chairul Amir

Foto: Natalia Rusli Dengan Chairul Amir

BERITA JAKARTA – Mantan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun), Chaerul Amir menjelaskan bahwa permasalahan hukum antara Sherly Kuganda bersama kuasa hukumnya LQ Indonesia Law Firm dan Natalia Rusli tidak ada hubungan dengan dirinya.

Dalam persoalan tersebut, Chairul Amir mengaku, hanya diminta bantuan untuk memantau jalannya kasus yang sedang dihadapi putra Sherly Kuganda yang tengah diproses di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Saat itu saya bertugas sebagai Inspektur pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawas (Jamwas) Kejagung RI,” jelas Chairul Amir ketika memberikan bantahan kepada awak media, Selasa 21 Juni 2021 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengakuan Chairul Amir, dikuatkan dengan Surat Perintah Penghentikan Penyelidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya (PMJ) No. SPPP/89/V/2021/Ditreskrimum tanggal 12 Mei 2021 yang menyimpulkan bahwa laporan terhadap Chaerul Amir dihentikan, karena tidak ditemukan pelanggaran hukum atau unsur tindak pidana.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Sherly Kuganda dari LQ Indonesia Law Firm, Jaka Maulana mengatakan, SP3 Polda Metro Jaya yang menghentikan penyidikan terhadap mantan Sesjamdatun Chairul Amir bukti bahwa Natalia Rusli hanya mencatut nama demi untuk mendapatkan uang Rp550 juta uang korban Sherly Kuganda.

“Dari beberapa alat bukti sreenshoot whatsapp Natalia Rusli kepada korban Shery Kuganda yang sudah diserahkan ke penyidik Kamneg Polda Metro Jaya Natalia selalu menjual nama mantan Sesjamdatun Chairul Amir, sehingga terlapor mendapatkan uang sebesar Rp550 juta dari korbannya Sherly,” jelas Jaka kepada Matafakta.com, Minggu (18/7/2021).

Nyatanya, sambung Jaka, hal itu tidak terbukti, sehingga penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan SP3 penghentian penyidikan terhadap mantan Sesjamdatun Chairul Amir, sehingga LP: 1860 terhadap terlapor Natalia Rusli adalah murni urusan antara Sherly Kuganda sebagai pelapor dengan Natalia Rusli sebagai terlapor.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

“Bahkan pak Chaerul Amir mengapresiasi penyidik Polda Metro Jaya yang telah bekerja dengan profesional dan pihak-pihak terkait, sehingga permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik, transparan dan akutabel,” ungkap Jaka.

Sebelumnya, Jaka Maulana dalam pernyataan persnya mengatakan bahwa kliennya Sherly Kuganda menghormati mantan Sesjamdatun, Chaerul Amir yang sudah menjalankan perannya sebagai Inspektur Jamwas melakukan pengawasan dan mempunyai itikat baik.

“Saya prihatin dengan peristiwa yang terjadi antara saya dan Bapak Chaerul Amir dan diantara kami sudah tidak ada persoalan, sudah selesai dengan baik secara kekeluargaan,” kata Jaka mengutip pernyataan klkiennya Sherly Kuganda. (Indra)

 

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Jan 2025 - 22:56 WIB

Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Senin, 20 Jan 2025 - 22:48 WIB

Pagar Bambu Ilegal Sepanjang 30 KM

Berita Utama

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Jan 2025 - 17:39 WIB

Kasus Robot Trading

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Senin, 20 Jan 2025 - 16:47 WIB

Aksi KOPAJA Soal PT. TransJakarta

Megapolitan

KOPAJA: Modus Potong Saldo Marak Terjadi di Transjakarta

Senin, 20 Jan 2025 - 16:18 WIB