Kasus Pinangki, Pakar Hukum: Solideritas Koprs Keliru dan Menyesatkan

- Jurnalis

Selasa, 6 Juli 2021 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Hukum, Dr. Abdul Fickar Hadjar

Pakar Hukum, Dr. Abdul Fickar Hadjar

BERITA JAKARTA – Dugaan tidak diajukannya upaya hukum kasasi kepada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung), disinyalir hanya sebagai upaya solideritas koprs yang keliru dan menyesatkan.

“Ya itu tujuannya untuk melindungi atasan Pinangki yang juga merupakan Jaksa. Inilah solideritas Korps yang keliru dan menyesatkan,” kata Abdul Fickar Hadjar kepada Matafakta.com, Selasa (6/7/2021).

Pernyataan yang dilontarkan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti ini, menanggapi kasus hukum mantan Jaksa Pinangki terkait pengurusan Fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus Cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Riono Budisantoso mengatakan, alasan Jaksa tidak mengajukan kasasi atas pemotongan hukuman Pinangki Sirna Malasari, karena tuntutan Jaksa telah dipenuhi dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Selain itu, kata Riono, tidak ada alasan Jaksa untuk mengajukan permohonan kasasi atas putusan mantan Jaksa Pinangki sebagaimana ketentuan dalam Pasal 253 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga :  Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok

“Jaksa berpandangan bahwa tuntutan Jaksa telah dipenuhi dalam putusan Pengadilan Tinggi,” ujar Riono saat dihubungi, Senin (5/7/2021) kemarin.

Dikatakan Fickar, bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korusi (Tipikor) Jakarta yang menghukum Pinangki selama 10 tahun adalah putusan yang peka dan menangkap rasa keadilan masyarakat dalam penegakkan hukum.

“Meski tuntutannya hanya 4 tahun dan mengapa putusannya 10 tahun, karena Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menangkap dengan benar disamping rasa keadilan masyarakat,” jelasnya.

Menurut Fickar, status Pinangki sebagai penegak hukum menjadi alasan pemberat Majelis Hakim Tipikor Jakarta dalam memutus perkara Pinangki, lantaran perannya sebagai Jaksa, justru bertentangan dengan kewajibannya

“Tetapi kemudian Hakim Pengadilan Tinggi atau PT, telah menganulir putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dengan menghukum mantan Jaksa Pinangki selama 4 tahun penjara dalam putusan bandingnya,” ungkap Fickar.

Baca Juga :  Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong

Fickar pun menilai, bahwa Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, memotong hukuman mantan Jaksa Pinangki yang menjadi terdakwa itu disebabkan tuntutan pidana hanya 4 tahun penjara.

“Pengurangan hukuman menunjukan kepada kita bahwa betapa kekurang pekaan Hakim Tinggi terhadap rasa keadilan masyarakat, karena sudah terjebak sebagai “pekerja teknis hukum” yang bekerja sesuai rumus-rumus dan ketentuan teknis hukum dan kepekaan rasa dan hatinya sudah mati,” sindir Fickar

Begitu juga, tambah Fickar yang terjadi dengan Kejaksaan yang tidak mengajukan kasasi atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, terhadap mantan Jaksa Pinangki. Hal ini, serupa dengan keadaan atau paradigma pemikiran Hakim Tinggi DKI Jakarta.

“Fakta ini menunjuk sudah terjadi kematian rasa kepekaan terhadap rasa keadilan dalam masyarakat Kejaksaan sudah menjadi mesin hukum belaka,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kejari Blitar Bebaskan Tersangka Laka Lantas Melalui Keadilan Restoratif
Gunakan Verponding Palsu Kejati Tahan Eks Panitera PN Jaktim
Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong
Lucu Terdakwa Kasus Korupsi Beralih Menjadi Tahanan Kota
Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum
Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA
Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat
Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Kejari Blitar Bebaskan Tersangka Laka Lantas Melalui Keadilan Restoratif

Rabu, 30 Oktober 2024 - 23:47 WIB

Gunakan Verponding Palsu Kejati Tahan Eks Panitera PN Jaktim

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:52 WIB

Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:38 WIB

Lucu Terdakwa Kasus Korupsi Beralih Menjadi Tahanan Kota

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:59 WIB

Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum

Berita Terbaru

Foto: Tom Lembong Saat Mengenakan Rompi Kejaksaan

Berita Utama

Soal Korupsi Imfor Gula, Pengamat: Kejagung Jangan Tebang Pilih

Kamis, 31 Okt 2024 - 10:18 WIB