BERITA JAKARTA – Dugaan tidak diajukannya upaya hukum kasasi kepada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung), disinyalir hanya sebagai upaya solideritas koprs yang keliru dan menyesatkan.
“Ya itu tujuannya untuk melindungi atasan Pinangki yang juga merupakan Jaksa. Inilah solideritas Korps yang keliru dan menyesatkan,” kata Abdul Fickar Hadjar kepada Matafakta.com, Selasa (6/7/2021).
Pernyataan yang dilontarkan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti ini, menanggapi kasus hukum mantan Jaksa Pinangki terkait pengurusan Fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus Cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Riono Budisantoso mengatakan, alasan Jaksa tidak mengajukan kasasi atas pemotongan hukuman Pinangki Sirna Malasari, karena tuntutan Jaksa telah dipenuhi dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Selain itu, kata Riono, tidak ada alasan Jaksa untuk mengajukan permohonan kasasi atas putusan mantan Jaksa Pinangki sebagaimana ketentuan dalam Pasal 253 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Jaksa berpandangan bahwa tuntutan Jaksa telah dipenuhi dalam putusan Pengadilan Tinggi,” ujar Riono saat dihubungi, Senin (5/7/2021) kemarin.
Dikatakan Fickar, bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korusi (Tipikor) Jakarta yang menghukum Pinangki selama 10 tahun adalah putusan yang peka dan menangkap rasa keadilan masyarakat dalam penegakkan hukum.
“Meski tuntutannya hanya 4 tahun dan mengapa putusannya 10 tahun, karena Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menangkap dengan benar disamping rasa keadilan masyarakat,” jelasnya.
Menurut Fickar, status Pinangki sebagai penegak hukum menjadi alasan pemberat Majelis Hakim Tipikor Jakarta dalam memutus perkara Pinangki, lantaran perannya sebagai Jaksa, justru bertentangan dengan kewajibannya
“Tetapi kemudian Hakim Pengadilan Tinggi atau PT, telah menganulir putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dengan menghukum mantan Jaksa Pinangki selama 4 tahun penjara dalam putusan bandingnya,” ungkap Fickar.
Fickar pun menilai, bahwa Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, memotong hukuman mantan Jaksa Pinangki yang menjadi terdakwa itu disebabkan tuntutan pidana hanya 4 tahun penjara.
“Pengurangan hukuman menunjukan kepada kita bahwa betapa kekurang pekaan Hakim Tinggi terhadap rasa keadilan masyarakat, karena sudah terjebak sebagai “pekerja teknis hukum” yang bekerja sesuai rumus-rumus dan ketentuan teknis hukum dan kepekaan rasa dan hatinya sudah mati,” sindir Fickar
Begitu juga, tambah Fickar yang terjadi dengan Kejaksaan yang tidak mengajukan kasasi atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, terhadap mantan Jaksa Pinangki. Hal ini, serupa dengan keadaan atau paradigma pemikiran Hakim Tinggi DKI Jakarta.
“Fakta ini menunjuk sudah terjadi kematian rasa kepekaan terhadap rasa keadilan dalam masyarakat Kejaksaan sudah menjadi mesin hukum belaka,” pungkasnya. (Sofyan)