Kasus Pinangki, Pakar Hukum: Solideritas Koprs Keliru dan Menyesatkan

- Jurnalis

Selasa, 6 Juli 2021 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Hukum, Dr. Abdul Fickar Hadjar

Pakar Hukum, Dr. Abdul Fickar Hadjar

BERITA JAKARTA – Dugaan tidak diajukannya upaya hukum kasasi kepada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung), disinyalir hanya sebagai upaya solideritas koprs yang keliru dan menyesatkan.

“Ya itu tujuannya untuk melindungi atasan Pinangki yang juga merupakan Jaksa. Inilah solideritas Korps yang keliru dan menyesatkan,” kata Abdul Fickar Hadjar kepada Matafakta.com, Selasa (6/7/2021).

Pernyataan yang dilontarkan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti ini, menanggapi kasus hukum mantan Jaksa Pinangki terkait pengurusan Fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus Cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Riono Budisantoso mengatakan, alasan Jaksa tidak mengajukan kasasi atas pemotongan hukuman Pinangki Sirna Malasari, karena tuntutan Jaksa telah dipenuhi dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Selain itu, kata Riono, tidak ada alasan Jaksa untuk mengajukan permohonan kasasi atas putusan mantan Jaksa Pinangki sebagaimana ketentuan dalam Pasal 253 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

“Jaksa berpandangan bahwa tuntutan Jaksa telah dipenuhi dalam putusan Pengadilan Tinggi,” ujar Riono saat dihubungi, Senin (5/7/2021) kemarin.

Dikatakan Fickar, bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korusi (Tipikor) Jakarta yang menghukum Pinangki selama 10 tahun adalah putusan yang peka dan menangkap rasa keadilan masyarakat dalam penegakkan hukum.

“Meski tuntutannya hanya 4 tahun dan mengapa putusannya 10 tahun, karena Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menangkap dengan benar disamping rasa keadilan masyarakat,” jelasnya.

Menurut Fickar, status Pinangki sebagai penegak hukum menjadi alasan pemberat Majelis Hakim Tipikor Jakarta dalam memutus perkara Pinangki, lantaran perannya sebagai Jaksa, justru bertentangan dengan kewajibannya

“Tetapi kemudian Hakim Pengadilan Tinggi atau PT, telah menganulir putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dengan menghukum mantan Jaksa Pinangki selama 4 tahun penjara dalam putusan bandingnya,” ungkap Fickar.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Fickar pun menilai, bahwa Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, memotong hukuman mantan Jaksa Pinangki yang menjadi terdakwa itu disebabkan tuntutan pidana hanya 4 tahun penjara.

“Pengurangan hukuman menunjukan kepada kita bahwa betapa kekurang pekaan Hakim Tinggi terhadap rasa keadilan masyarakat, karena sudah terjebak sebagai “pekerja teknis hukum” yang bekerja sesuai rumus-rumus dan ketentuan teknis hukum dan kepekaan rasa dan hatinya sudah mati,” sindir Fickar

Begitu juga, tambah Fickar yang terjadi dengan Kejaksaan yang tidak mengajukan kasasi atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, terhadap mantan Jaksa Pinangki. Hal ini, serupa dengan keadaan atau paradigma pemikiran Hakim Tinggi DKI Jakarta.

“Fakta ini menunjuk sudah terjadi kematian rasa kepekaan terhadap rasa keadilan dalam masyarakat Kejaksaan sudah menjadi mesin hukum belaka,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Pagar Bambu Ilegal Sepanjang 30 KM

Berita Utama

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Jan 2025 - 17:39 WIB

Kasus Robot Trading

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Senin, 20 Jan 2025 - 16:47 WIB

Aksi KOPAJA Soal PT. TransJakarta

Megapolitan

KOPAJA: Modus Potong Saldo Marak Terjadi di Transjakarta

Senin, 20 Jan 2025 - 16:18 WIB

Aksi JAMAK Desak KPK Usut Korupsi di Kemenhub

Berita Utama

JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019

Senin, 20 Jan 2025 - 15:55 WIB

Foto: Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Sikap Humas Polres Metro Kabupaten Bekasi Soal JN Disesalkan

Senin, 20 Jan 2025 - 15:15 WIB