Kasus Pinangki, Pakar Hukum: Solideritas Koprs Keliru dan Menyesatkan

- Jurnalis

Selasa, 6 Juli 2021 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Hukum, Dr. Abdul Fickar Hadjar

Pakar Hukum, Dr. Abdul Fickar Hadjar

BERITA JAKARTA – Dugaan tidak diajukannya upaya hukum kasasi kepada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung), disinyalir hanya sebagai upaya solideritas koprs yang keliru dan menyesatkan.

“Ya itu tujuannya untuk melindungi atasan Pinangki yang juga merupakan Jaksa. Inilah solideritas Korps yang keliru dan menyesatkan,” kata Abdul Fickar Hadjar kepada Matafakta.com, Selasa (6/7/2021).

Pernyataan yang dilontarkan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti ini, menanggapi kasus hukum mantan Jaksa Pinangki terkait pengurusan Fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus Cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Riono Budisantoso mengatakan, alasan Jaksa tidak mengajukan kasasi atas pemotongan hukuman Pinangki Sirna Malasari, karena tuntutan Jaksa telah dipenuhi dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Selain itu, kata Riono, tidak ada alasan Jaksa untuk mengajukan permohonan kasasi atas putusan mantan Jaksa Pinangki sebagaimana ketentuan dalam Pasal 253 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe "Kaizen Coffee" Segera Kosongkan Tempat

“Jaksa berpandangan bahwa tuntutan Jaksa telah dipenuhi dalam putusan Pengadilan Tinggi,” ujar Riono saat dihubungi, Senin (5/7/2021) kemarin.

Dikatakan Fickar, bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korusi (Tipikor) Jakarta yang menghukum Pinangki selama 10 tahun adalah putusan yang peka dan menangkap rasa keadilan masyarakat dalam penegakkan hukum.

“Meski tuntutannya hanya 4 tahun dan mengapa putusannya 10 tahun, karena Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menangkap dengan benar disamping rasa keadilan masyarakat,” jelasnya.

Menurut Fickar, status Pinangki sebagai penegak hukum menjadi alasan pemberat Majelis Hakim Tipikor Jakarta dalam memutus perkara Pinangki, lantaran perannya sebagai Jaksa, justru bertentangan dengan kewajibannya

“Tetapi kemudian Hakim Pengadilan Tinggi atau PT, telah menganulir putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dengan menghukum mantan Jaksa Pinangki selama 4 tahun penjara dalam putusan bandingnya,” ungkap Fickar.

Baca Juga :  Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana

Fickar pun menilai, bahwa Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, memotong hukuman mantan Jaksa Pinangki yang menjadi terdakwa itu disebabkan tuntutan pidana hanya 4 tahun penjara.

“Pengurangan hukuman menunjukan kepada kita bahwa betapa kekurang pekaan Hakim Tinggi terhadap rasa keadilan masyarakat, karena sudah terjebak sebagai “pekerja teknis hukum” yang bekerja sesuai rumus-rumus dan ketentuan teknis hukum dan kepekaan rasa dan hatinya sudah mati,” sindir Fickar

Begitu juga, tambah Fickar yang terjadi dengan Kejaksaan yang tidak mengajukan kasasi atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, terhadap mantan Jaksa Pinangki. Hal ini, serupa dengan keadaan atau paradigma pemikiran Hakim Tinggi DKI Jakarta.

“Fakta ini menunjuk sudah terjadi kematian rasa kepekaan terhadap rasa keadilan dalam masyarakat Kejaksaan sudah menjadi mesin hukum belaka,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat
Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok
LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat
Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana
Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang
Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 Oktober 2024 - 22:34 WIB

Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:57 WIB

Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:26 WIB

LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:56 WIB

Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:40 WIB

Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang

Berita Terbaru

Bakamla RI Usir Kapal China Coast Guard-5402

Internasional

Bakamla RI Usir Kapal China Coast Guard-5402

Minggu, 27 Okt 2024 - 12:14 WIB

London Metal Exchange

Berita Ekonomi

Global Quotient Fund Indonesia “London Metal Exchange”

Minggu, 27 Okt 2024 - 07:47 WIB

Foto: Ketua Garda Bekasi, Samsudin Saat Berorasi Didampingi Ketua LSM SNIPER Indonesia, Gunawan

Seputar Bekasi

Ini Kata Ketua SNIPER Soal Tolak Masa Aksi Dari Luar Kabupaten Bekasi  

Minggu, 27 Okt 2024 - 07:30 WIB