BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm menjadi kuasa hukum dalam persidangan Pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) dimana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang diwakilkan kuasa hukumnya mempidanakan seorang advokat Sukisari karena memberikan edukasi di WhatsApp Group kepada kliennya yang menjadi korban gagal bayar pihak KSP Indosurya.
Kepada Matafakta.com, Founder sekaligus Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim mengatakan, pendampingan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap advokat Sukisari, merupakan komitmen LQ Indonesia Law Firm dalam menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan hukum di Indonesia.
“Saya sendiri yang memimpin dengan dua advokat kita dari LQ Indonesia Law Firm, Pestauli Saragih dan Adi Gunawan di PN Jakarta Selatan, guna memberikan pembelaan terhadap advokat Sukisari yang dipidanakan pihak KSP Indosurya melalui kuasa hukumnya,” kata Alvin, Jumat (2/6/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Persidangan kemaren, kata Alvin, saksi Ahli Pidana, DR. Dwi Seno Widjanarko yang dihadirkan di PN Jakarta Selatan menyatakan, bahwa, laporan polisi bisa ada sebelum terjadi peristiwa pidana adalah “Cacat Hukum Formiil”.
“Laporan polisi bisa ada sebelum terjadi peristiwa pidana jelas secara hukum formiil cacat,” kata Ahli Pidana, DR. Dwi Seno Widjarnarko menjawab pertanyaan, Alvin, tetang syarat formiil ketika laporan polisi dibuat sebelum peristiwa pidana terjadi.
Selain itu, sambung Alvin, DR. Dwi Seno juga menekankan bahwa seorang pengacara dilindungi oleh imunitas ketika menjalankan tugasnya selaku advokat sebagaimana diatur dalam UU Advokat, baik didalam maupun diluar persidangan, tidak boleh digugat baik secara Perdata maupun Pidana.
“Inikan sangat luar biasa, dimana laporan polisi dibuat sebelum peristiwa pidananya terjadi. Kedua, dimana salahnya ketika seorang advokat memberikan edukasi tentang bidang hukumnya disebuah Group WhatsApp terlebih lagi terhadap kliennya sendiri,” jelas Alvin.
Oleh karena itu, lanjut Alvin, dia berharap Majelis Hakim yang di Ketuai, Akhmad Sahyuti serta dua Hakim Anggota yakni, Toto Ridarto dan Arlandi Triyogo dapat berlaku bijak dan menjadi panutan dalam menjalankan tugasnya selaku Wakil Tuhan.
“LQ Indonesia Law Firm yakin bahwa Majelis Hakim PN Jakarta Selatan akan memutuskan dengan keadilan dan penuh bijaksana terhadap nasib advokat Sukisari,” tandasnya.
Disisih lain, Pestauli Saragih mengatakan, disinilah sangat terlihat bahwa hukum tumpul keatas, tajam kebawah, dimana Henry Surya sebagai pemilik KSP Indosurya yang sudah menjadi tersangka, namun hingga kini perkaranya masih jalan ditempat alias mandek dan tak kunjung disidangkan.
“Padahal merugikan ribuan korban masyarakat dengan kerugian sekitar Rp15 triliun. Sedangkan advokat Sukisari yang mengedukasi para korban KSP Indosurya kliennya sendiri yang kemudian tersebar melalui Group WhatsApp dianggap mencemarkan nama baik, Henry Surya dan KSP Indosurya,” sindirnya aneh.
Luar biasanya lagi, lanjut Pestauli, proses pidana advokat Sukisari berjalan cepat hingga kasusnya P21 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan limpah ke Pengadilan untuk segera disidangkan, berbeda dengan kasus atau perkara KSP Indosurya yang sudah menjadikan, Hendry Surya tersangka yang sekarang malah mempidanakan advokat Sukisari.
“Ini contoh jelas dan nyata dimana UU ITE telah memakan korban dan oknum penyidik dan Kejaksaan dengan semena-mena mengikuti arahan oknum tersangka. Dimana letak kebenaran hukum dan keadilan?,” tutupnya.
Sementara itu, Adi Gunawan juga menambahkan, bahwa selama ini, tidak ada advokat yang berani membela, nasib advokat Sukisari bahkan Ketua OA sekalipun yang menaungi Sukisari. Namun, LQ Indonesia Law Firm, tidak takut ambil resiko demi menegakkan keadilan untuk membela nasib advokat Sukisari.
“Ini, adalah tugas kami, sehingga, LQ Indonesia Law Firm bersedia membantu advokat Sukisari dalam pembelaan dipersidangan. Tidak sepatutnya seorang advokat yang menjalankan tugas dikenakan UU ITE. Teori dan prakteknya berbeda. Presiden seharusnya atensi kasus ini,” pungkasnya. (Indra)
“Pembelaan dari Kantor Hukum sangat penting dan menentukan hidup Anda, untuk konsultasi secara gratis hubungi LQ Indonesia Law Firm di 0817-489-0999”