Kuasa Hukum Menilai Tuntutan Pidana Eks Menteri KKP Dipaksakan

- Jurnalis

Rabu, 30 Juni 2021 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Soesilo Ariwibowo kuasa hukum eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo keberatan dengan tuntutan yang diajukan Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selama 5 tahun dan denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut Soesilo, surat tuntutan Jaksa terkesan dipaksakan karena tuduhan sebagai penerima suap kepada kliennya. Sementara, Edhy Prabowo tidak dalam posisi memiliki kewenangan, walaupun tuduhannya intervensi tetapi tidak ada fakta tentang hal itu.

“Kedua tuduhan penerimaan uang sebesar USD 77 ribu dari Suharjito dan Rp24 miliar lebih dari eksportir itu tidak ada alat buktinya. Jaksa terlihat berkesimpulan sendiri,” kata Soesilo dalam keterangan tertulisnya kepada Beritaekspres.com, Selasa (29/6/2021) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terakhir sambung Soesilo, pembatasan menduduki jabatan publik itu juga tidak tepat diterapkan kepada Edhy Prabowo.

“Selain pelanggaran HAM juga yang bersangkutan telah banyak memberikan kontribusi untuk negara,” tutup dia.

Seperti diketahui mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Terdakwa Edhy dinilai jaksa terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penetapan izin ekspor benih lobster (benur).

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Jaksa Ronald Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Selain itu, Jaksa juga menuntut Majelis Hakim mencabut hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.

Jaksa mengungkapkan hal memberatkan bagi Edhy yakni perbuatannya tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak memberikan teladan yang baik sebagai seorang Menteri.

Sedangkan hal meringankan yakni Edhy dinilai bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan sebagian aset sudah disita.

Selain Edhy, Jaksa juga menuntut 5 terdakwa lainnya yakni staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi dan Safri selama 4,5 tahun, Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin 4,5 tahun, staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih 4 tahun dan pemilik PT. Aero Citra Kargo (ACK), Siswadhi Pranoto Loe 4 tahun.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Dalam surat dakwaan, Edhy disebut menerima suap sebesar US$77.000 atau sekitar Rp1,12 miliar dan Rp24.625.587.250,00 terkait dengan percepatan proses persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada para eksportir.

Edhy melalui sekretaris pribadinya Amiril Mukminin dan staf khususnya sekaligus Wakil Ketua Tim Uji Tuntas (Due Diligence) perizinan usaha perikanan budi daya lobster Safri menerima US$77.000 dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

Sedangkan penerimaan Rp24.625.587.250,00 berasal dari Suharjito dan para eksportir BBL lainnya. Uang diberikan melalui perantara Amiril Mukminin, staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih, Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budi Daya Lobster sekaligus staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi dan pemilik PT. Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe. (Sofyan)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Pagar Bambu Ilegal Sepanjang 30 KM

Berita Utama

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Jan 2025 - 17:39 WIB

Kasus Robot Trading

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Senin, 20 Jan 2025 - 16:47 WIB

Aksi KOPAJA Soal PT. TransJakarta

Megapolitan

KOPAJA: Modus Potong Saldo Marak Terjadi di Transjakarta

Senin, 20 Jan 2025 - 16:18 WIB

Aksi JAMAK Desak KPK Usut Korupsi di Kemenhub

Berita Utama

JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019

Senin, 20 Jan 2025 - 15:55 WIB

Foto: Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Sikap Humas Polres Metro Kabupaten Bekasi Soal JN Disesalkan

Senin, 20 Jan 2025 - 15:15 WIB