Korban Investasi KSP Indosurya Merespon Pernyataan Mabes Polri

- Jurnalis

Jumat, 28 Mei 2021 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Lavin Lim Kasus KSP Indosurya

Aksi Lavin Lim Kasus KSP Indosurya

BERITA JAKARTA – Dalam keterangan persnya ke Media di Mabes Polri, Brigjen Helmi Santika selaku Direktur Tipideksus, Bareskrim Mabes Polri memberikan keterangan penanganan kasus KSP Indosurya.

Dalam keterangan Direktur Tipideksus, Brigjen Pol Helmi Santika, salah satu dari tiga tersangka investasi bodong KSP Indosurya mengajukan bukti baru.

“Tersangka Henry Surya mengajukan bukti baru berupa putusan perjanjian perdamaian atau homologasi atas gugatan PKPU,” kata Helmy.

Dikatakannya, kasus kejahatan investasi dengan homologasi atas gugatan PKPU sendiri tidak hanya terjadi di kasus KSP Indosurya. Hanya saja, penanganannya terkesan lambat lantaran banyak faktor.

“Jika kami mengunakan kacamata kuda, maka kasus ini sudah selesai dari dulu, karena tersangka ada, korban ada, barang bukti ada dan saksi ada,” ucap Helmi.

Namun, sambung Helmi, penyidik juga harus mempertimbangkan kemanfaatan hukum dan mekanisme hukum lainnya, dimana banyak korban yang mengharap kerugiannya dikembalikan.

“Begitu juga dengan adanya PKPU, sehingga penanganannya terkesan menjadi lambat,” sebut Helmy.

Menanggapi hal itu, salah satu korban investasi bodong KSP Indosurya, VS menyatakan, Tipideksus Mabes Polri lebih membela dan membuat rasa aman bagi tersangka dibanding para korban KSP Indosurya.

“Coba saya tanya tugas polisi ketika menerima aduan apa? Bukankah menurut KUHAP, tugas polisi hanya mengumpulkan bukti dan menemukan tersangka, lalu melimpahkan berkasnya untuk disidangkan,” sindirnya kepada Matafakta.com, Jumat (28/5/2021).

Lah sekarang, sambung VS, Tipidensus Mabes Polri yang menangani malah sibuk ngurusi bukti baru soal PKPU tersangka, Henry Surya?. Itukan tugas lawyer tersangka dan pengacaranya.

“Sikap Dittipideksus sangat jelas membela kepentingan tersangka Henry Surya dari pada membela kepentingan kami para korban dan pelapor,” tegasnya.

Polisi, tambah VS, sedang mengayomi para korban yang melapor, kok ini justru membela kepentingan tersangka Henry Surya selaku tersangka?.

“Harusnya, kami pak polisi selaku masyarakat pelapor yang dirugikan atau yang perlu dilindungi, bukan para tersangka,” tandasnya.

Sementara itu, LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim selaku kuasa hukum korban mengatakan, sikap atau statement Direktur Tipideksus Mabes Polri, Helmi Santika tidak mengikuti hukum pidana formiil yang berlaku yaitu KUHAP.

“Sebab, Helmi dengan sengaja menunda pemberkasan dan lebih mengakomodir kepentingan tersangka, ketimbang para nasib korban,” jelasnya.

Apakah Helmi Santika dan penyidik Mabes Polri dibayar sebagai pengacara atau kuasa hukum Henry Surya, sehingga membela dan menitik beratkan bukti yang diberikan pemilik KSP Indosurya,Henry Surya?.

“Bukankah tugas memberikan bukti meringankan adalah beban pengacara tersangka?,  Nantinya Hakim Pengadilan yang membuktikan apakah bukti atau saksi yang meringankan relevan dengan perkara atau tidak. Itu wewenang hakim bukan wewenang Mabes Polri,” pungkas Alvin.

Berita Terkait

Mahasiswa KKN Tim II Undip Tata Ulang Data Kelembagaan & Batas Wilayah Desa Jambanan
Hukum dan Jurnalistik: Dua Profesi, Satu Pertarungan Mencari Fakta
Kepala Daerah Terbukti Melakukan Korupsi Menjadi Alasan Pemberat Bagi Hakim
Ini Kata Silaen Soal Omon-omon Pejabat Sok Tegas dan Sok Peduli
Pejabat Seringkali Lemparkan Pernyataan Seolah Rakyat Bodoh dan Tolol!
Viral Sebut Istri Polisi Ustadz Dipaksa Klarifikasi Soal Anaknya Ngerokok
OTT Depok, Reformasi Moral dan Diamnya Presiden 
Astara Studio Terapkan BIM “Hadirkan Kepastian Desain dan Konstruksi Lebih Terukur”

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:37 WIB

Mahasiswa KKN Tim II Undip Tata Ulang Data Kelembagaan & Batas Wilayah Desa Jambanan

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:03 WIB

Hukum dan Jurnalistik: Dua Profesi, Satu Pertarungan Mencari Fakta

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:01 WIB

Kepala Daerah Terbukti Melakukan Korupsi Menjadi Alasan Pemberat Bagi Hakim

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:38 WIB

Ini Kata Silaen Soal Omon-omon Pejabat Sok Tegas dan Sok Peduli

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:44 WIB

Pejabat Seringkali Lemparkan Pernyataan Seolah Rakyat Bodoh dan Tolol!

Berita Terbaru