SP2HP Ke-5 Diterima, Kasus Yayasan SHT Muncul Nama Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 19 Januari 2021 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA – Pengembangan kasus dugaan penggelapan aset Yayasan Setia Hati Terate (SHT) yang dilaporkan ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri memasuki babak baru.

Kasus yang disebut-sebut mencapai Rp37 miliar itu pada pekan lalu telah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim).

Perkembangan kasus yang disinyalir melibatkan salah satu pejabat tinggi di Kabupaten Madiun tersebut telah naik ke penyidikan.

Hal itu, sejalan dengan terbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pihak pelapor melalui kuasa hukum Yayasan SHT.

Kasus dugaan penggelapan aset dilaporkan Ketua Yayasan SHT, Brigjen Pol (Purn) Lanjar berdasarkan LP/B/ 1641/ XII/2018/Bareskrim pada 18 Desember tahun 2018 lalu.

Namun sayangnya, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit melalui Karo Penmas Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut atas perkembangan kasus tersebut.

Termasuk, saat disinggung mengenai siapa pihak ataupun saksi yang statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka. “Nanti dicek dulu kasus tersebut,” katanya singkat saat dihubungi, Selasa (19/1/2021).

Sekedar diketahui, Ketua Yayasan SHT, Brigjen Pol (Purn) Lanjar melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim berdasarkan LP/ B/ 1641/ XII/ 2018/Bareskrim pada 18 Desember di tahun 2018 lalu.

Setelah melalui serangkaian penyidikan pada pekan pertama di tahun 2021, pihak kepolisian sudah melakukan gelar perkara atas kasus yang melibatkan pejabat tinggi di Pemkab Madiun.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa beberapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penggelapan asset milik Yayasan SHT tersebut.

Terpisah, kuasa hukum, M. Samsodin menyatakan, jika kliennya sebenarnya mengedepankan langkah-langkah persuasif sebelum kasus ini bergulir yakni dengan mengedepankan penyelesaian kekeluargaan.

“Klien kami sebenarnya mengedepankan langkah persuasive. Namun, pihak terlapor tidak mengindahkan niat baik itu. Betul, kita juga telah menerima SP2HP dari polisi atas laporan klien kami,” ungkapnya.

Samsodin menekankan agar semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian dalam menangani kasus dugaan penggelapan aset Yayasan SHT.

Dalam SP2HP, tambah M. Samsodin, status terlapor yang semula sebagai saksi sudah tersangka. Dia berharap semua pihak agar menghormati proses hukum yang berjalan dan mengedepankan kondusifitas Kamtibmas.

“Kami meyakini bahwa penyidik Polda Jatim telah bekerja secara profesional dan obyektif dalam menangani kasus dugaan penggelapan aset Yayasan SHT tersebut,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB