SP2HP Ke-5 Diterima, Kasus Yayasan SHT Muncul Nama Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 19 Januari 2021 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA – Pengembangan kasus dugaan penggelapan aset Yayasan Setia Hati Terate (SHT) yang dilaporkan ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri memasuki babak baru.

Kasus yang disebut-sebut mencapai Rp37 miliar itu pada pekan lalu telah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim).

Perkembangan kasus yang disinyalir melibatkan salah satu pejabat tinggi di Kabupaten Madiun tersebut telah naik ke penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu, sejalan dengan terbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pihak pelapor melalui kuasa hukum Yayasan SHT.

Kasus dugaan penggelapan aset dilaporkan Ketua Yayasan SHT, Brigjen Pol (Purn) Lanjar berdasarkan LP/B/ 1641/ XII/2018/Bareskrim pada 18 Desember tahun 2018 lalu.

Namun sayangnya, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit melalui Karo Penmas Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut atas perkembangan kasus tersebut.

Baca Juga :  Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA

Termasuk, saat disinggung mengenai siapa pihak ataupun saksi yang statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka. “Nanti dicek dulu kasus tersebut,” katanya singkat saat dihubungi, Selasa (19/1/2021).

Sekedar diketahui, Ketua Yayasan SHT, Brigjen Pol (Purn) Lanjar melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim berdasarkan LP/ B/ 1641/ XII/ 2018/Bareskrim pada 18 Desember di tahun 2018 lalu.

Setelah melalui serangkaian penyidikan pada pekan pertama di tahun 2021, pihak kepolisian sudah melakukan gelar perkara atas kasus yang melibatkan pejabat tinggi di Pemkab Madiun.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa beberapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penggelapan asset milik Yayasan SHT tersebut.

Terpisah, kuasa hukum, M. Samsodin menyatakan, jika kliennya sebenarnya mengedepankan langkah-langkah persuasif sebelum kasus ini bergulir yakni dengan mengedepankan penyelesaian kekeluargaan.

Baca Juga :  Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum

“Klien kami sebenarnya mengedepankan langkah persuasive. Namun, pihak terlapor tidak mengindahkan niat baik itu. Betul, kita juga telah menerima SP2HP dari polisi atas laporan klien kami,” ungkapnya.

Samsodin menekankan agar semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian dalam menangani kasus dugaan penggelapan aset Yayasan SHT.

Dalam SP2HP, tambah M. Samsodin, status terlapor yang semula sebagai saksi sudah tersangka. Dia berharap semua pihak agar menghormati proses hukum yang berjalan dan mengedepankan kondusifitas Kamtibmas.

“Kami meyakini bahwa penyidik Polda Jatim telah bekerja secara profesional dan obyektif dalam menangani kasus dugaan penggelapan aset Yayasan SHT tersebut,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 20:34 WIB

Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum

Rabu, 24 April 2024 - 00:11 WIB

Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA

Senin, 22 April 2024 - 22:43 WIB

Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA

Senin, 22 April 2024 - 12:36 WIB

Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

Kamis, 18 April 2024 - 23:01 WIB

Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit

Kamis, 18 April 2024 - 15:40 WIB

Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung

Kamis, 18 April 2024 - 14:17 WIB

Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa

Kamis, 18 April 2024 - 11:13 WIB

Selama 3 Bulan, Kejati Jateng Berhasil Eksekusi 5 DPO Korupsi  

Berita Terbaru

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB