Makan Uang Sewa TKD, Dua Mantan Kades Nagasari di Bekasi Ngandang

- Jurnalis

Selasa, 5 Januari 2021 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menahan mantan Kepala Desa (Kades) Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Camin Mulyadi (CM) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi sewa menyewa Tanah Kas Desa (TKD).

“Camin Mulyadi ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 21 Desember 2020 sampai dengan 9 Januari 2021 dan nantinya akan diperpanjang lagi,” kata Kasubsi Penyidikan pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Alan Silalahi diampingi Kasubsi Sospol, Deby F Fauzi kepada Matafakta.com, Selasa (4/1/2021).

Diungkapkan Alan, penahanan terhadap Camin Mulyadi hasil dari pengembangan kasus mantan Kades Nagasari, Martham Bin HB Wijaya yang telah divonis lebih dulu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tipikor Bandung sudah menetapkan Martam Bin HB Wijaya telah melakukan tindak pidana korupsi pemerasan dalam jabatannya kepada pihak pengelola Pasar Kupang,” jelasnya.

Baca Juga :  Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA

Dalam putusannya, sambung Alan, Martham divonis Pengadilan Tipikor dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp200 juta. Pada kasus tersebut, Camin Mulyadi masih berkapasitas sebagai saksi dari Martham Bin HB Wijaya.

“Ketika jadi saksi, keterangan Camin Mulyadi bahwa sewa guna usaha lahan TKD antara pihak Pemerintah Desa Nagasari, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi dengan CV. Persada Lestari tahun 2017 itu, sudah dibayarkan sebesar Rp300 juta selama 20 tahun kedepan,” ungkapnya.

Tapi, lanjut Alan, mekanisme pembayarannya disepakati dengan Pemerintahan Desa Nagasari diangsur selama 1 tahun. Selanjutnya, Camin Mulyadi selaku Kepala Desa Nagasari saat itu sudah menerima pembayaran Rp170 juta dari PT. Biru Sistem Solusi dan Rp125 juta dari CV. Persada Lestari.

“Uang senilai Rp170 juta dan Rp125 juta itu tidak disetor Camin Mulyadi ke kas Desa dengan alasan untuk keperluan Desa Lain. Perhitungan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian negara sebesar Rp265 juta,” ujarnya.

Baca Juga :  Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

Atas perbuatannya, Camin Mulyadi bakal dijerat dengan dua pasal yakni Pasal 2 minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Untuk Pasal 3, paling singkat 1 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

“Dalam kasus ini, kita Kejaksaan tetap mengejar kerugian negara dan uang pengganti. Masa penahanannya 20 hari hampir berakhir 9 Januari, tapi nanti kembali akan kita perpanjang,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Cikarang, Kabupaten Bekasi, Yogi Suhara, membenarkan adanya titipan tahanan atas nama Camin Mulyadi Bin H. Hasan.

“Iya bang, disini ada atas nama Camin Mulyadi Bin H. Hasan, lahir di Bekasi, 8 Mei 1976 dalam Perkara UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pidana korupsi. Tanggal masuknya, 21 Desember 2020,” pungkasnya. (Hasrul/Mul)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 20:34 WIB

Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum

Rabu, 24 April 2024 - 00:11 WIB

Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA

Senin, 22 April 2024 - 22:43 WIB

Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA

Senin, 22 April 2024 - 12:36 WIB

Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

Kamis, 18 April 2024 - 23:01 WIB

Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit

Kamis, 18 April 2024 - 15:40 WIB

Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung

Kamis, 18 April 2024 - 14:17 WIB

Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa

Kamis, 18 April 2024 - 11:13 WIB

Selama 3 Bulan, Kejati Jateng Berhasil Eksekusi 5 DPO Korupsi  

Berita Terbaru

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB