Wapres Ingatkan ASN Harus Netral di Pilkada Serentak

- Jurnalis

Rabu, 7 Oktober 2020 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wapres RI: KH. Ma'ruf Amin

Wapres RI: KH. Ma'ruf Amin

BERITA JAKARTAWakil Presiden KH Ma’ruf Amin menyatakan netralitas menjadi salah satu faktor penentu kualitas demokrasi dan pemilihan umum. Untuk itu, dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 secara serentak, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dijaga.

“Netralitas harus dijaga dan dilaksanakan oleh seluruh ASN untuk menjaga dan menangkal politisasi birokrasi yang dapat menjauhkan kita dari pencapaian tujuan reformasi birokrasi, yaitu terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” kata Wakil Presiden (Wapres) K. H. Ma’ruf Amin, Rabu (7/10/2020).

Pada acara yang bertajuk “ASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri” itu, Wapres mengungkapkan laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Dalam kurun waktu seminggu masa kampanye Pilkada 2020 terdapat 1300 laporan dan 600 di antaranya terkait kasus netralitas ASN.

Oleh karena itu, Wapres mengatakan pemerintah telah mengeluarkan Pedoman Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara untuk Pilkada Serentak 2020 dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) lima instansi negara. Yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Nasional, dan KASN.

“SKB ini bertujuan untuk menciptakan penyelenggaraan Pilkada 2020 yang netral, objektif, dan akuntabel khususnya terkait pengawasan netralitas ASN,” tuturnya.

Wapres yang juga menjabat Ketua Komite Percepatan BRN menekankan, upaya pengawasan netralitas ASN hanya akan berjalan dengan baik apabila didukung para pejabat negara, pejabat pemerintahan, pimpinan birokrasi, baik sipil maupun non sipil, di pusat maupun daerah.

Demikian pula peran masyarakat, khususnya media massa dan lembaga swadaya masyarakat sangatlah sentral dalam mengawal upaya bersama yang sangat menentukan kualitas pemerintahan dan demokrasi kita, imbuhnya.

Sebagai apresiasi terhadap upaya KASN dalam mengawas netralitas ASN, Wapres mengatakan, pemerintah akan mendukung penguatan kelembagaan KASN menjadi pengawas terdepan dalam kerangka sistem merit di seluruh instansi pemerintah.

“Tujuannya adalah dalam rangka mewujudkan percepatan reformasi birokrasi Indonesia menuju ASN dan birokrasi kelas dunia. ASN yang menjunjung tinggi profesionalisme, akuntabilitas, responsibilitas, serta integritas birokrasi,” ujarnya.

Wapres mengingatkan seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan pilkada dengan tetap menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

“Saya sangat menekankan kepada seluruh pihak yang hadir pada pertemuan ini untuk selalu menjaga imunitas dan kesehatan, mematuhi dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, menjadi teladan dan contoh bagi lingkungan sekitar, dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa Pilkada dapat dilaksanakan dengan aman dan baik melalui kepatuhan dan disiplin protokol kesehatan,” urainya.

Sebelumnya, Komisioner KASN Arie Budhiman menjelaskan, kegiatan ini merupakan kolaborasi dan sinergi dari para pemangku kepentingan yang terdiri atas Kementerian atau Lembaga, Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota, KPK, Bawaslu RI, koalisi Reformasi Birokrasi dan media massa.

“Kolaborasi dan sinergi untuk menjaga netralitas ASN ini menjadi sangat strategis karena menjadi bagian dari program prioritas nasional, sehingga kita bersama perlu melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap berbagai potensi pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh pegawai ASN di daerah Pilkada masing-masing, terutama pada saat ini yang telah memasuki tahapan kampanye pasangan calon Kepala Daerah,” papar Arie.

Ketua KASN Agus Parmesan menekankan, netralitas ASN adalah bagian dari kebijakan reformasi birokrasi nasional. Sehingga perlu terus didorong sebagai bagian dari etika dan perilaku ASN.

“Azas netralitas menjadi bagian dari etika dan perilaku yang wajib dipatuhi oleh setiap ASN sebagai penyelenggara negara. Pelanggaran azas netralitas akan menjadi pintu masuk munculnya berbagai gangguan dan pelanggaran hukum lainnya, seperti kualitas pelayanan publik yang rendah, tindak KKN serta perumusan dan penetapan kebijakan yang mencederai kepentingan publik,” jelas Agus. (BR-01)

Berita Terkait

Mahasiswa KKN Tim II Undip Tata Ulang Data Kelembagaan & Batas Wilayah Desa Jambanan
Hukum dan Jurnalistik: Dua Profesi, Satu Pertarungan Mencari Fakta
Kepala Daerah Terbukti Melakukan Korupsi Menjadi Alasan Pemberat Bagi Hakim
Ini Kata Silaen Soal Omon-omon Pejabat Sok Tegas dan Sok Peduli
Pejabat Seringkali Lemparkan Pernyataan Seolah Rakyat Bodoh dan Tolol!
Viral Sebut Istri Polisi Ustadz Dipaksa Klarifikasi Soal Anaknya Ngerokok
OTT Depok, Reformasi Moral dan Diamnya Presiden 
Astara Studio Terapkan BIM “Hadirkan Kepastian Desain dan Konstruksi Lebih Terukur”

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:37 WIB

Mahasiswa KKN Tim II Undip Tata Ulang Data Kelembagaan & Batas Wilayah Desa Jambanan

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:03 WIB

Hukum dan Jurnalistik: Dua Profesi, Satu Pertarungan Mencari Fakta

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:01 WIB

Kepala Daerah Terbukti Melakukan Korupsi Menjadi Alasan Pemberat Bagi Hakim

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:38 WIB

Ini Kata Silaen Soal Omon-omon Pejabat Sok Tegas dan Sok Peduli

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:44 WIB

Pejabat Seringkali Lemparkan Pernyataan Seolah Rakyat Bodoh dan Tolol!

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB