Wapres Ingatkan ASN Harus Netral di Pilkada Serentak

- Jurnalis

Rabu, 7 Oktober 2020 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wapres RI: KH. Ma'ruf Amin

Wapres RI: KH. Ma'ruf Amin

BERITA JAKARTAWakil Presiden KH Ma’ruf Amin menyatakan netralitas menjadi salah satu faktor penentu kualitas demokrasi dan pemilihan umum. Untuk itu, dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 secara serentak, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dijaga.

“Netralitas harus dijaga dan dilaksanakan oleh seluruh ASN untuk menjaga dan menangkal politisasi birokrasi yang dapat menjauhkan kita dari pencapaian tujuan reformasi birokrasi, yaitu terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” kata Wakil Presiden (Wapres) K. H. Ma’ruf Amin, Rabu (7/10/2020).

Pada acara yang bertajuk “ASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri” itu, Wapres mengungkapkan laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Dalam kurun waktu seminggu masa kampanye Pilkada 2020 terdapat 1300 laporan dan 600 di antaranya terkait kasus netralitas ASN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu, Wapres mengatakan pemerintah telah mengeluarkan Pedoman Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara untuk Pilkada Serentak 2020 dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) lima instansi negara. Yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Nasional, dan KASN.

“SKB ini bertujuan untuk menciptakan penyelenggaraan Pilkada 2020 yang netral, objektif, dan akuntabel khususnya terkait pengawasan netralitas ASN,” tuturnya.

Wapres yang juga menjabat Ketua Komite Percepatan BRN menekankan, upaya pengawasan netralitas ASN hanya akan berjalan dengan baik apabila didukung para pejabat negara, pejabat pemerintahan, pimpinan birokrasi, baik sipil maupun non sipil, di pusat maupun daerah.

Demikian pula peran masyarakat, khususnya media massa dan lembaga swadaya masyarakat sangatlah sentral dalam mengawal upaya bersama yang sangat menentukan kualitas pemerintahan dan demokrasi kita, imbuhnya.

Sebagai apresiasi terhadap upaya KASN dalam mengawas netralitas ASN, Wapres mengatakan, pemerintah akan mendukung penguatan kelembagaan KASN menjadi pengawas terdepan dalam kerangka sistem merit di seluruh instansi pemerintah.

“Tujuannya adalah dalam rangka mewujudkan percepatan reformasi birokrasi Indonesia menuju ASN dan birokrasi kelas dunia. ASN yang menjunjung tinggi profesionalisme, akuntabilitas, responsibilitas, serta integritas birokrasi,” ujarnya.

Wapres mengingatkan seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan pilkada dengan tetap menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

“Saya sangat menekankan kepada seluruh pihak yang hadir pada pertemuan ini untuk selalu menjaga imunitas dan kesehatan, mematuhi dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, menjadi teladan dan contoh bagi lingkungan sekitar, dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa Pilkada dapat dilaksanakan dengan aman dan baik melalui kepatuhan dan disiplin protokol kesehatan,” urainya.

Sebelumnya, Komisioner KASN Arie Budhiman menjelaskan, kegiatan ini merupakan kolaborasi dan sinergi dari para pemangku kepentingan yang terdiri atas Kementerian atau Lembaga, Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota, KPK, Bawaslu RI, koalisi Reformasi Birokrasi dan media massa.

“Kolaborasi dan sinergi untuk menjaga netralitas ASN ini menjadi sangat strategis karena menjadi bagian dari program prioritas nasional, sehingga kita bersama perlu melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap berbagai potensi pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh pegawai ASN di daerah Pilkada masing-masing, terutama pada saat ini yang telah memasuki tahapan kampanye pasangan calon Kepala Daerah,” papar Arie.

Ketua KASN Agus Parmesan menekankan, netralitas ASN adalah bagian dari kebijakan reformasi birokrasi nasional. Sehingga perlu terus didorong sebagai bagian dari etika dan perilaku ASN.

“Azas netralitas menjadi bagian dari etika dan perilaku yang wajib dipatuhi oleh setiap ASN sebagai penyelenggara negara. Pelanggaran azas netralitas akan menjadi pintu masuk munculnya berbagai gangguan dan pelanggaran hukum lainnya, seperti kualitas pelayanan publik yang rendah, tindak KKN serta perumusan dan penetapan kebijakan yang mencederai kepentingan publik,” jelas Agus. (BR-01)

Berita Terkait

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?
Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun
Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK
Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?
Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi
Sampai Bubar, Pemain Persipasi Kota Bekasi TC Lembang Belum Terima Transport
Pakar Hukum Dorong Kasus Bos Kalpataru Sawit Plantation Terapkan Pasal TPPU
HDCI Berikan Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB