Polisi Ciduk 4 Pelaku Penadah Modul BTS Operator Seluler

- Jurnalis

Rabu, 7 Oktober 2020 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya

BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk komplotan spesialis pencuri Modul Tower Base Transceiver Station (BTS) milik operator seluler. Kali ini, petugas membekuk 4 tersangka sebagai pencari dan penadah barang hasil curian tersebut.

Para tersangka dibekuk terpisah pada bulan Mei hingga Juli 2020 di Kawasan Medan Satria, Kota Bekasi, dan Kawasan Pulo Gebang, Jakarta Timur, pada bulan September 2020. Kelima tersangka adalah, B (39) dengan peran spesialis pencari modul BTS serta FC (39) penadah.

Kemudian tersangka, SN (34) penadah, MDK (52) spesialis pencari modul BTS dan dua tersangka lain masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu M dan S dengan peran sebagai penadah barang hasil curian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada awak media, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para tersangka selama ini membantu menjual dan membeli barang-barang hasil kejahatan dari para tersangka yang sebelumnya sudah ditangkap.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk menangkap dua tersangka yang masih kabur,” ujar Yusri, Rabu (7/10/2020).

Pengungkapan kasus tersebut berawal sekitar bulan September 2020 dimana tersangka M (DPO) menghubungi tersangka SN dengan maksud untuk membantu menjualkan modul BTS.

“Dilanjutnya tersangka SN menghubungi tersangka S (DPO) yang memiliki lapak dan menerima barang-barang tersebut,” ujarnya.

Kemudian, tersangka SN, sambung Yusri membawa modul BTS tersebut ke lapak dengan menggunakan gobox online.

Setelah sampai di lapak tersangka SN menurunkan modul BTS tersebut dan diserahkan kepada karyawan S (DPO) yang bernama B.

Selang waktu 2 jam, datang tersangka FC ke lapak tersebut dengan maksud untuk menjual beberapa komponen-komponen modul BTS yang diperoleh dari tersangka MDK.

“Komponen-komponen modul BTS tersebut dari hasil kejahatan. Sedangkan para tersangka didalam transaksi jual beli modul BTS tersebut, tidak dilengkapi surat-surat atau dokumen yang sah,” kata Yusri.

Dari para tersangka, polisi menyita 3 buah handphone, beberapa komponen-komponen modul BTS dan mobil yang digunakan untuk membawa barang hasil curian tersebut,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran
Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    
Beli Dari Calo, Toko Beras Idola Pasar Induk Cipinang Tampung Beras Bermasalah
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 November 2024 - 22:04 WIB

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran

Senin, 11 November 2024 - 09:08 WIB

Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Selasa, 8 Oktober 2024 - 22:52 WIB

Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:33 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB