Bareskrim Bekuk Pembobol Akun Grab dan Rekening Nasabah

- Jurnalis

Selasa, 6 Oktober 2020 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya

BERITA JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan akun nasabah bank dan aplikasi transportasi online Grab. Para pelaku mampu membobol sebesar Rp21 miliar.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dari pihak perbankan dan juga transportasi online Grab pada Juni 2020 lalu.

“Intinya mereka mengalami kerugian yang dilaporkan sekitar Rp21 miliar,” kata Argo kepada awak media di Bareskrim Polri, Senin (5/10/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bareskrim kata Argo, kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku di wilayah Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan. Para pelaku berjumlah 10 orang yakni AY, JL, GS, K, J dan RP, KS, JP, PA dan A.

“Pelaku sekitar 10 orang diambil subuh sekitar jam 4 pagi. Saat ditangkap pelaku tak melakukan perlawanan,” paparnya.

Para pelaku kemudian dibawa ke Bareskrim Polri, setelah dilakukan pemeriksaan mereka telah menjalankan aksinya sejak 2017 hingga saat ini.

Para tersangka lanjut Argo, memiliki peran masing-masing dan tergolong rapi. Mereka memiliki tim IT, hingga pengumpul rekening para korbannya.

“Jadi dari sepuluh tersangka ini kaptennya AY. Dia yang mengendalikan operasinya dan yang lain persiapan IT dan sebagainya,” tambah Argo.

Adapun modus para pelaku sendiri dengan cara meminta pasword dari OTP (One Time Pasword) bank milik korban. Para pelaku seolah-olah dari pihak bank kemudian meminta pasword tersebut.

“Jadi pelaku telepon nasabah bank, ngak sadar kemudian memberi password. Setelah itu, semua bisa dibobol mereka bisa melihat saldo dan mentransfer ke rekening penampungan ada beberapa rekening,” tandasnya.

Adapun dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa laptop, handphon, ATM, buku tabungan dan uang.

Untuk memertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan UU ITE dan KUHP yaitu Pasal 30 ayat 1 jo Pasal 46 ayat 1, dan Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE, dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 6 sampai 10 tahun penjara. (Yon/Nining)

Berita Terkait

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran
Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    
Beli Dari Calo, Toko Beras Idola Pasar Induk Cipinang Tampung Beras Bermasalah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 November 2024 - 22:04 WIB

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran

Senin, 11 November 2024 - 09:08 WIB

Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Selasa, 8 Oktober 2024 - 22:52 WIB

Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:33 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB