Kapitra: Politisi Jangan Lebay UU Tak Berikan Celah Bagi Komunis

- Jurnalis

Senin, 28 September 2020 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. H. Kapitra Ampera, SH, MH

Dr. H. Kapitra Ampera, SH, MH

BERITA JAKARTA – Politisi PDI Perjuangan (PDIP), Kapitra Ampera, meminta dengan sungguh-sungguh agar politisi dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) jangan bersikap lebay dan jangan membodohi publik.

“Sudahlah, jangan lebay. Hentikan propaganda soal PKI dan komunisme yang bikin misleading. Itu sama saja dengan membodohi publik, kasihan rakyat,” kata Kapitra kepada Beritaekspres.com, Senin (28/9/2020).

Seperti diketahui, melalui surat yang ditujukan kepada Presiden RI, KAMI menyampaikan tudingan-tudingan akan kebangkitan neo Komunisme dan PKI gaya baru yang menyusup ke Pemerintah.

Disamping itu, sambung, Kapitra, terdapat tuntutan ditayangkannya kembali Film G-30 S PKI agar dapat menceritakan sejarah kekejaman PKI pada saat itu.

“Ini hanyalah persepsi dan prasangka buruk dari kelompok KAMI. Mereka suudzon dan berpikiran negatif,” tuding Kapitra.

Terkait soal Film G-30 S PKI, Kapitra menyebut, bahwa materinya bisa diakses via kanal publik Youtube, jadinya tidak perlu dipermasalahkan.

“Justru yang perlu dipermasalahkan, kenapa moment 30 September selalu dijadikan sebagai alat propaganda untuk mendiskreditkan pemerintah,” katanya.

Menurut Kapitra, pihak Badan Intelijen Indonesia (BIN) juga belum membaca ada gerakan yang ingin menghidupkan Partai Komunis Indonesia (PKI) kembali.

“Kalau ada segala potensi sekecil apapun soal komunisme pasti sudah diantisipasi dengan baik oleh BIN, tapi kalau nggak ada, masa harus diada-adain,” kata Kapitra.

Sama Sekali Tidak Ada Celah bagi Komunis

Kapitra menjelaskan, setelah penumpasan PKI pada tanggal 5 Juli 1966 kemudian dikeluarkan TAP MPRS RI Nomor: XXV/MPRS/1966 Tahun 1966, tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai pernyataan organisasi terlarang di seluruh wilayah negara RI bagi PKI dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran komunis, marxisme dan leninisme.

“Berdasarkan Tap MPR tersebut, maka segala bentuk kegiatan dan penyebaran ajaran Komunis, Marxisme dan Leninisme dilarang,” tegas Kapitra.

Selain itu, pemerintah juga telah mengesahkan UU No.27 Tahun 1999 tentang perubahan KUHP yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara, dengan menambah ketentuan baru yang memuat tegas larangan menganut, menyebarkan dan mengembangkan ajaran Komunis, Marxisme dan Leninisme, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

“Jadi jelas tidak ada celah PKI untuk bergerak, apalagi mau bangkit. Bahwa, jelang 30 September tahun ini terdapat oknum dan kelompok masyarakat yang kembali mempolitisasi peringatan G-30 S PKI dengan tudingan adanya kebangkitan PKI,” pungkas Kapitra. (Indra)

Berita Terkait

Mahasiswa KKN Tim II Undip Tata Ulang Data Kelembagaan & Batas Wilayah Desa Jambanan
Hukum dan Jurnalistik: Dua Profesi, Satu Pertarungan Mencari Fakta
Kepala Daerah Terbukti Melakukan Korupsi Menjadi Alasan Pemberat Bagi Hakim
Ini Kata Silaen Soal Omon-omon Pejabat Sok Tegas dan Sok Peduli
Pejabat Seringkali Lemparkan Pernyataan Seolah Rakyat Bodoh dan Tolol!
Viral Sebut Istri Polisi Ustadz Dipaksa Klarifikasi Soal Anaknya Ngerokok
OTT Depok, Reformasi Moral dan Diamnya Presiden 
Astara Studio Terapkan BIM “Hadirkan Kepastian Desain dan Konstruksi Lebih Terukur”

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:37 WIB

Mahasiswa KKN Tim II Undip Tata Ulang Data Kelembagaan & Batas Wilayah Desa Jambanan

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:03 WIB

Hukum dan Jurnalistik: Dua Profesi, Satu Pertarungan Mencari Fakta

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:01 WIB

Kepala Daerah Terbukti Melakukan Korupsi Menjadi Alasan Pemberat Bagi Hakim

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:38 WIB

Ini Kata Silaen Soal Omon-omon Pejabat Sok Tegas dan Sok Peduli

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:44 WIB

Pejabat Seringkali Lemparkan Pernyataan Seolah Rakyat Bodoh dan Tolol!

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB