BERITA TANGERANG – Jajaran Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan KY (56) pemilik 2,5 Kilogram sabu yang disimpan di dalam rumah kontrakannya di Kawasan Benda, Pamulang, Tangsel.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan mengatakan, pengungkapan 2,5 kilogram sabu tersebut berawal dari pengembangan penangkapan sabu 5 gram yang dilakukan aparat Kepolisian.
“Tersangka KY diamankan dengan 5 gram narkotika jenis sabu kemudian dikembangkan, kerumah saudara KY dan disita sabu sebanyak 2,5 kilogram ditiga tempat,” kata Iman kepada awak media di Mapolres Tangsel, Jumat (25/9/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Iman menambahkan, berdasarkan keterangan dari tersangka, diketahui narkotika tersebut didapat dari dua tersangka lain yang sedang dalam pengejaran petugas.
“Barang tersebut didapat dari saudara A dan juga dari saudara S, ini dalam pencarian kita akan terbitkan Daftar Pencarian Orang atau DPO,” jelasnya.
Tersangka, lanjut Iman, diketahui telah tiga kali mengambil narkoba yakni 1 kilogram, 3 kilogram itu sudah habis dan sekarang 2,5 kilogram baru ketangkap.
Saat ini, tambah Iman, tersangka sudah diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 sesuai Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal 5 tahun,” pungkasnya. (Yon)