Anggota Jatanras PMJ, Gerebek Klinik Aborsi di Kawasan Jakpus

- Jurnalis

Rabu, 23 September 2020 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya

BERITA JAKARTA – Jajaran Anggota Subdit 4 Jatarnas Polda Metro Jaya (PMJ) mengamankan 10 pelaku praktik aborsi ilegal di Kawasan Jalan Percetakan Negara 3, Jakarta Pusat, Rabu 9 September 2020 lalu.

“Pengerebekan itu, sekitar pukul 12 siang di Kawasan Jalan Percetakan Negara 3, Jakarta Pusat. Petugas, mengamankan 1 Klinik dan sepuluh orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada awak media, Rabu (23/9/2020).

Kesepuluh orang tersebut memiliki peran masing-masing. BK (30) berpesan sebagai Dokter yang bertugas melakukan aborsi, LA sebagai pemilik Klinik. Kemudian NA berperan sebagai registrasi pasien atau kasir, MM berperan melakukan USG.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu, YA membantu dokter saat melakukan aborsi. Selain itu, RA sebagai penjaga Klinik, ML berperan menbantu di ruang aborsi, ED berperan sebagai cleaning service, SM berperan melayani pasien. Terkahir, RS seorang pasien yang sedang melakukan aborsi saat penggeledahan polisi.

Yusri mengatakan, penangkapan itu dilakukan berawal dari laporan masyarakat yang diterima polisi dan tersangka melakukan aborsi cukup lama. Klinik ilegal tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2017 lalu. Bahkan, 2002-2004 pernah beroperasi kemudian ditutup.

“Klinik ini sudah bekerja dari tahun 2017 yang lalu, pernah buka Klinik. Klinik pun sekitar 2002 sampai 2024 pernah membuka kemudian sempet tutup. Di 2017 lalu dibuka lagi sampai sekarang, Klinik ini buka setiap hari kecuali hari Minggu,” tuturnya.

Klinik tersebut, jelas Yusri beroperasi dari pukul 07.00 – 13.00 WIB. “Total karyawan semuanya di dalam Klinik tersebut ada 9 orang kemudian satu lagi pasien. Saat diperiksa polisi, Klinik tersebut menerima 5-6 pasien setiap hari dengan omzet Rp5-10 juta perhari,” ungkapnya.

Adapun, barang bukti yang diamankan diantaranya, 1 set alat Sactum atau Vacum penyedot darah bakal janin, 1 set tempat tidur untuk Tindakan aborsi, 1 unit alat tensi darah, 1 unit alat USG 3 Dimensi, 1 unit alat Sterilisasi, 1 set tabung oksigen, 1 buah nampan Stainlen, 1 buah nampan besi, 1 kain selimut warna putih garis-garis.

Selain itu, 1 bungkus obat antibiotik Amoxicillin 1 strip obat anti nyeri Mefinal, 1 strip Vitamin Etabion, 2 buah buku pendaftaran.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dengan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda Rp1 miliar,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran
Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    
Beli Dari Calo, Toko Beras Idola Pasar Induk Cipinang Tampung Beras Bermasalah
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 November 2024 - 22:04 WIB

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran

Senin, 11 November 2024 - 09:08 WIB

Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Selasa, 8 Oktober 2024 - 22:52 WIB

Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:33 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB