BERITA JAKARTA – Jajaran Anggota Subdit 4 Jatarnas Polda Metro Jaya (PMJ) mengamankan 10 pelaku praktik aborsi ilegal di Kawasan Jalan Percetakan Negara 3, Jakarta Pusat, Rabu 9 September 2020 lalu.
“Pengerebekan itu, sekitar pukul 12 siang di Kawasan Jalan Percetakan Negara 3, Jakarta Pusat. Petugas, mengamankan 1 Klinik dan sepuluh orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada awak media, Rabu (23/9/2020).
Kesepuluh orang tersebut memiliki peran masing-masing. BK (30) berpesan sebagai Dokter yang bertugas melakukan aborsi, LA sebagai pemilik Klinik. Kemudian NA berperan sebagai registrasi pasien atau kasir, MM berperan melakukan USG.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lalu, YA membantu dokter saat melakukan aborsi. Selain itu, RA sebagai penjaga Klinik, ML berperan menbantu di ruang aborsi, ED berperan sebagai cleaning service, SM berperan melayani pasien. Terkahir, RS seorang pasien yang sedang melakukan aborsi saat penggeledahan polisi.
Yusri mengatakan, penangkapan itu dilakukan berawal dari laporan masyarakat yang diterima polisi dan tersangka melakukan aborsi cukup lama. Klinik ilegal tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2017 lalu. Bahkan, 2002-2004 pernah beroperasi kemudian ditutup.
“Klinik ini sudah bekerja dari tahun 2017 yang lalu, pernah buka Klinik. Klinik pun sekitar 2002 sampai 2024 pernah membuka kemudian sempet tutup. Di 2017 lalu dibuka lagi sampai sekarang, Klinik ini buka setiap hari kecuali hari Minggu,” tuturnya.
Klinik tersebut, jelas Yusri beroperasi dari pukul 07.00 – 13.00 WIB. “Total karyawan semuanya di dalam Klinik tersebut ada 9 orang kemudian satu lagi pasien. Saat diperiksa polisi, Klinik tersebut menerima 5-6 pasien setiap hari dengan omzet Rp5-10 juta perhari,” ungkapnya.
Adapun, barang bukti yang diamankan diantaranya, 1 set alat Sactum atau Vacum penyedot darah bakal janin, 1 set tempat tidur untuk Tindakan aborsi, 1 unit alat tensi darah, 1 unit alat USG 3 Dimensi, 1 unit alat Sterilisasi, 1 set tabung oksigen, 1 buah nampan Stainlen, 1 buah nampan besi, 1 kain selimut warna putih garis-garis.
Selain itu, 1 bungkus obat antibiotik Amoxicillin 1 strip obat anti nyeri Mefinal, 1 strip Vitamin Etabion, 2 buah buku pendaftaran.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dengan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda Rp1 miliar,” pungkasnya. (Yon)