BERITA BEKASI – Seorang laki-laki pengangguran, AG (30) asal Kampung Tiban RT001/RW001, Kelurahan Tiban Lama, Kecamatan Sekupang Kota Batam, terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian, karena melakukan pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur.
Kepada Matafakta.com, Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Iptu Sutrisno mengungkapkan, aksi pencabulan terhadap anak gadis berusia 6 tahun itu dilakukannya disebuah warung tepatnya di Kampung Selang Cau Kavling RT004/RW013, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Diwarung itu, pelaku melihat korban sedang asik bermain bersama teman-teman sebayanya. Entah apa yang merasuki pikiran pelaku, sehingga kemudian memanggil korban dengan mengiming -imingi akan dibelikan makanan ringan sejenis snack ciki kepada korban,” kata Sutrisno.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban yang masih belia itu, sambung Sutrisno, terbujuk dengan omongan pelaku yang langsung mendekati dan memangku korban. Melihat korban hanya diam aksi bejat pelaku semakin nekat dengan memasukan jari telunjuk tersangka kedalam kemaluan korban.
“Usai melakukan aksinya itu, pelaku langsung menurunkan korban dari pangkuannya untuk kemudian menyuruhnya kembali bermain bersama teman–temannya. Aksi tak senonoh pelaku diketahui saat orang tua korban mendapat cerita dari anaknya,” jelas Sutrisno.
Kemudian lanjut Sutrisno, orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya tersebut ke Polsek Cikarang Barat yang kemudian langsung mengamankan pelaku. Pelaku kesehariannya, merupakan pengangguran dan tinggal tidak jauh dari rumah korban.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23
Tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Tubis)