Modus Ganjal ATM, Dua Pria Asal Palembang Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Senin, 14 September 2020 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Cikarang Barat

Polsek Cikarang Barat

BERITA BEKASI – Berdalih memenuhi kebutuhan hidup selama merantau, dua pria tuna karya asal Palembang, tertunduk malu, ketika digelandang, pihak kepolisian Polsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (14/9/2020)

Kedua pelaku yakni, MRT (18) dan RA (36) melakukan aksi kejahatan ganjal mesin ATM BRI yang berlokasi di RM Saung Riung Jalan Imam Binjol Kampung Cibitung Kaum RT013/RW07, Desa Suka Danau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Kepada Matafakta.com, Kapolsek Cikarang Barat, AKP Akta Wijaya mengatakan, kejadian itu bermula, ketika saksi Ferri Sanjaya hendak berangkat ke Metland Cibitung untuk perbaikan service mesin ATM yang kemudian mencurigai dua orang pelaku yang berada di dalam mesin ATM BRI dekat lokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saksi pun, langsung melaporkan kecurigaannya ke petugas kepolisian Polsek Cikarang Barat. Kemudian anggota piket Reskrim dan SPK bersama saksi menuju ke ATM BRI yang dimaksud dan menggeledah dua orang pria yang di curigai tersebut,” katanya.

Pada saat digeledah, sambung Akta, ditemukan, 1 potong gergaji besi, potongan mika, 2 buah obeng, satu pahat dan satu lem power blue. Keduanya pun, bersama barang bukti, langsung digelandang petugas ke Kantor Polsek Cikarang Barat, guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua pelaku, merupakan tuna karya dan tidak mempunyai pekerjaan, kita amankan karena mencoba melakukan kejahatan dengan modus mengganjal ATM. Waktu kejadian, posisinya, satu diluar ATM dan satunya lagi berada di dalam ATM,” tegas Akta.

Saat diperiksa, tambah akta, keduanya mengaku, sudah berapa kali melakukan kejahatan serupa dengan modus yang sama melakukan kejahatan mengganjal mesin ATM hingga merugikan warga yang akan mengambil uang di Anjungan Tunai Mandiri atau ATM.

“Untuk kepentingan penyelidikan kedua pelaku terancam Pasal 363 Jo 53 dan atau 407 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” pungkasnya. (Tubis)

Berita Terkait

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran
Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    
Beli Dari Calo, Toko Beras Idola Pasar Induk Cipinang Tampung Beras Bermasalah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 November 2024 - 22:04 WIB

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran

Senin, 11 November 2024 - 09:08 WIB

Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Selasa, 8 Oktober 2024 - 22:52 WIB

Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:33 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB