BERITA JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima dua laporan mengenai tindak pidana terhadap anak yang diduga dilakukan oknum pejabat negara yang saat ini proses hukumnya tengah bergulir. Hal tersebut, diungkapkan, Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi, Ai Maryati Solihah, Selasa (25/8/2020).
Maryati mengungkap, dua kasus itu yakni, tersangka Kepala Daerah di Kabupaten Buton Utara Sulawesi Tenggara dan tersangka Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Alor Nusa Tengara Timur (NTT).
“Dalam kasus ini, menyeret sejumlah anak perempuan usia belasan tahun yang mendapatkan perlakuan eksploitasi seksual hingga dugaan tindak pidana perdagangan orang,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam catatan KPAI, ditahun 2019 dan 2020, pertama kasus seorang ABG yang dijual mucikari kepada seseorang yang kini menjabat Wakil Bupati, KPAI mendesak Kemendagri untuk segera memberikan izin pemeriksaan kepada yang bersangkutan, karena kasusnya sudah siap disidangkan dengan pasal persetubuhan.
Hasil koordinasi KPAI sudah melakukan rujukan kepada Bareskrim Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengungkap kasus ini, bukan hanya menggunakan UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, melainkan juga UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“KPAI mendorong P2TP2A Provinsi memberikan perlindungan, meliputi rehabilitasi dan pemulihan fisik serta psikologis, keamanan dan Pendidikan. Sebab anak masih tercatat sebagai pelajar,” jelasnya.
Kasus kedua, lanjut Maryati, tentang laporan mengenai Kepala BMKG Alor NTT yang kini sudah menjadi tersangka persetubuhan dengan 3 anak dibawah umur. KPAI mengapresiasi Polres Alor sudah menetapkannya sebagai tersangka dan mendorong proses hukum dengan menggunakan pasal tindak pidana perdagangan orang.
Merespon hal tersebut, KPAI telah melaksanakan koordinasi dengan pelaksana harian Gugus Tugas TPPO dan KPPPA untuk memastikan perlindungan pada anak dan keluarga yang sudah melaporkan tindakan bejat pejabat tersebut.
“Untuk itu, KPAI sudah melayangkan surat permohonan perlindungan kepada LPSK terkait anak dan keluarga yang rentan mengalami intervensi dari pelaku yang jumlahnya lebih dari 1, mengingat sudah ada penetapan tersangka lainnya,” tandas Maryati.
Rekomendasi KPAI:
1.Untuk korban harus segera diberikan perlindungan rehabilitasi dan pemulihan, pendampingan hukum dan hak restitusi. Untuk itu KPAI telah berkoordinasi pada dua lokus peristiwa, dengan P2TP2A Sultra dan NTT sekaligus LPSK yang memiliki kewenangan melindungi saksi dan korban serta pelaksanaan restitusi bagi korban.
2.KPAI mendorong kepolisian Bareskrim Polri, Polda Sultra dan NTT melihat dengan seksama atas peristiwa pidana yang terjadi. Sehingga tuntutan yang dikeluarkan oleh kepolisian berdampak secara signifikan pada penegakkan hukum dan pemenuhan keadilan korban, termasuk dapat berimplikasi pada penerapan hukum secara tepat di Kejaksaan dan Pengadilan, sebab peristiwa ini sudah merampas masa depan anak serta mencoreng nama baik Lembaga negara.
3.KPAI menyerukan pada pelaksana gugus tugas TPPO seluruh Indonesia, terutama aparat penegak hukum untuk menindak secara tegas para pelaku tindak pidana kepada anak serta membangun kesatuan persepsi mengenai perlindungan anak dari tindak pidana agar hukum menjadi tajam dan runcing pada siapapun pelaku kejahatan pada anak, tanpa terkecuali mereka yang sedang menjadi pejabat negara.
4.Kepada orang tua dan masyarakat, KPAI mengajak untuk senantiasa mengasuh dan mengawasi anak dengan baik dan penuh kasih sayang, sehingga masalah perlindungan khusus anak yang kerap dialami anak yang disebabkan hilangnya pengasuhan dan perhatian orang tua, serta tidak adanya tindakan preventif di masyarakat dapat kita sudahi. Anak merupakan anugerah yang harus kita jaga melalui pengasuhan positif dari orang tua dan perlakuan perlindungan anak di masyarakat.
5.Sampai dengan Juni 2020 angka pengaduan anak korban trafficking dan eksploitasi sudah merangkak 63 kasus di KPAI, untuk itu diperlukan langkah kerjasama dan pengawasan serta pelaporan dari masyarakat agar setiap kasus dapat ditangani dan kita semua mampu mencegah sebelum terjadi pada anak-anak kita lainnya. (SL/JT.com)