Tim Sukses Laporkan Thopaz Nugraha Syamsul ke BK DPRD DKI Jakarta

- Jurnalis

Jumat, 21 Agustus 2020 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Relawan RAMPAS

Relawan RAMPAS

BERITA JAKARTA – Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Thopaz Nugraha Syamsul dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, oleh Relawan Aksi Mendukung Prabowo-Sandi (RAMPAS) pada Rabu 22 Juli 2020 lalu.

Thopas Nugraha, diduga telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap Tim suksesnya setelah duduk sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta sejak tahun 2019 silam.

“Kita akan membuat laporan ke dua Minggu depan. Soalnya belum ada tanggapan dari BK DPRD DKI Jakarta. Minggu depan pasti kita antarkan surat, jika mungkin berdialog secara langsung,” kata Kuasa Hukum RAMPAS, Samsuddin, Kamis (20/8/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika dimintai tanggapan terkait pernyataan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, H. Mohammad Taufik dari Fraksi Partai Gerindra yang mengatakan bahwa tidak kenal dengan RAMPAS.

Samsudin pun menjawab, “Ha-ha, itu politikus senior. Pura-pura nggak kenalnya itu,” ucap Samsuddin menanggapi.

Sebelumnya, Kuasa hukum RAMPAS, Samsuddin Abdullah menilai bahwa Thopaz Nugraha Syamsul telah melakukan pelanggaran Pemilu pada Pileg tahun 2019, lalu. Pasal yang dilanggar 280 ayat (1) huruf j UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga :  Diduga PT. Arya Lingga Manik Kolaps, Proyek Perumahan Terhenti

“Surat dimasukkan tanggal 22 Juni 2020. Yang mengantar ke sana klien saya yang dari RAMPAS,” ujar Samsuddin.

Selain dilaporkan ke BK DPRD dan KPUD DKI, Thopaz juga dilaporkan ke Bawaslu DKI, Ombudsman DKI dan DPD Gerindra DKI.

Menurut Samsuddin, pada masa kampanye 2019 lalu Thopaz pernah menjanjikan dana 10 persen dari anggaran resesnya jika dia terpilih sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta.

Dia juga menjanjikan dana 5 persen setiap bulan dari gaji yang dia kantongi selama menjabat Anggota DPRD DKI Jakarta untuk Relawan RAMPAS.

“Sudah setahun menjabat tidak ada pemberian dana itu. Jangankan dana, duhubungi lewat telpon saja tidak bisa,” ungkap Samsuddin.

Samsuddin berharap BK DPRD, KPUD, Bawaslu, Ombudsman, dan DPD Gerindra memproses Thopaz. Dia menegaskan, pihaknya sudah mengantongi sejumlah bukti terkait pelanggaran Pemilu yang dilakukan Thopaz tersebut.

“Ada tandatangan dia (Thopaz) waktu kontrak dengan RAMPAS. Ada foto-fotonya. Dia dari DAPIL V DKI waktu nyaleg. Dapil itu meliputi Kecamatan Kramat Jati, Duren Sawit dan Jati Negara,” jelasnya.

Baca Juga :  Diduga PT. Arya Lingga Manik Kolaps, Proyek Perumahan Terhenti

Harus ada tindakan tegas dengan memecat anggota dewan yang bersangkutan dan segera melakukan PAW (Pergantian antar waktu), karena ini melanggar komitmen Partai dalam kampanye pemilu jurdil (jujur dan adil).

Lebih lanjut, Samsuddin menambahkan dirinya akan mendatangi kembali BK DPRD DKI Jakarta pada 4 Agustus 2020 mendatang. “Kami akan memui langsung Ketua BK pak Achmad Nawawi,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPD RAMPAS Jakarta Timur, Bambang Haryanto menyesalkan tindakan Thopaz yang ingkar janji itu. Padahal kata dia, Thopaz sendiri yang menandatangani kontrak perjanjian antara RAMPAS dan Thopaz tersebut. Bambang mengatakan, sebelum kontrak ditandatangani Thopaz sudah membaca isi perjanjian.

“Dia langsung siap karena RAMPAS ini ralawan Prabowo-Sandi. Langsung dia yang nawarin kontrak. Dia minta sebagai penasehat RAMPAS. Dia setuju dengan kontrak itu dan dia langsung tandatangan,” pungkasnya. (Dewi)

Berita Terkait

Diduga PT. Arya Lingga Manik Kolaps, Proyek Perumahan Terhenti
10 Tahun Proyek Revitalisasi Pasar Munjul Telan Biaya Rp10,2 Miliar Mangkrak
Ini Kata Pengamat Politik Soal Mencari Figur Pemimpin Mantan Ibukota Jakarta
Sulit Dapatkan Informasi, Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta Mati Suri
PN Jakpus Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Polsek Ciracas Jaktim Terima Penitipan Barang Warga Mudik Lebaran  
Konvoi Ratusan Remaja di Jaktim Abaikan Maklumat Kapolda Metro Jaya
Lapas Cipinang Jaktim Bagikan Takjil Dengan Menu Hasil Olahan Napi
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:07 WIB

Soal Sudah Adanya SK Pj Bupati Bekasi, FKMPB: Putusan Belum Final

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:29 WIB

FKMPB Yakin Sekda Dedy Supriadi Jabat Posisi Pj Bupati Bekasi

Kamis, 16 Mei 2024 - 00:47 WIB

KSM LSM GMBI Babelan: Ada Proyek “Conblock Siluman” di SDN 02 Kebalen

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:28 WIB

Ketua PWI Bekasi Minta Penyidik Polres Dalami Kasus Pengacaman Wartawan

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:26 WIB

Ratusan PHL Kali Asem Kembali Datangi Pemkot Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

SDN 02 Kebalen

Seputar Bekasi

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Foto: PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Foto: Sumur Resapan

Seputar Bekasi

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB