Tegakkan Hak Restitusi Korban LPSK Apresiasi Kejati

- Jurnalis

Jumat, 14 Agustus 2020 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Wonosobo Jateng

Kejari Wonosobo Jateng

BERITA WONOSOBO – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Asmojo Suroto didampingi Wakil Ketua Antonius PS Wibowo menyampaikan apresiasi dan penghargaannya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng khususnya Kejari Wonosobo dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus kekerasan seksual kepada anak yang terjadi di Wonosobo.

“Kita dari LPSK memfasilitasi restitusi pada korban dan memberikan rehabilitasi psikologis pada korban karena memang yang bersangkutan mengalami traumatis atas kejadian itu,” kata Hasto di Kantor Kejari Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, Kamis (13/8/2020) kemarin.

Alhamdulillah ucap Hasto, Kejari Wonosobo dan Jaksa Penuntut Umumnya menyambut dengan baik, sehingga memasukan tuntutan restitusi ini kedalam tuntutan. Restitusi atau ganti rugi yang diberikan terhadap korban tersebut berjumlah Rp6,3 juta.

Hasto menyebutkan, meski nilainya tidak cukup tinggi namun secara substansif itu merupakan hal yang sangat besar. Hal tersebut, merupakan tonggak dari hak para korban, karena merupakan paradigma baru dalam sistem Peradilan di Indonesia.

Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Priyanto berterimakasih terhadap apresiasi yang diberikan LPSK-RI kepada Kejati Jateng khususnya Kejari Wonosobo, mengingat Kejaksaan tengah berjuang menuju zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Baca Juga :  Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

“Ini suatu alat bukti bahwa Kejaksaan kini lebih terbuka dalam pelayanan publik termasuk menegakan hak-hak korban. Kita membuka diri pada korban dengan memperjuangkan hak-haknya. Kejaksaan berdiri bukan diatas pesakitan, tapi peradilan. Kedepan akan terus kita gali hak-hak korban,” tuturnya.

Priyanto menjelaskan, ditahun 2020 ini sudah ada dua korban yang mendapat restitusi di Jawa Tengah.

“Di Jateng sudah ada dua dan akan terus kita gali. Tentu kita tidak mau ada korban kejahatan atau kekerasan seksual kepada anak seperti yang terjadi di Wonosobo ini. Untuk itu hak korban harus diperjuangkan bersama,” pungkasnya. (Nining)

Berita Terkait

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY
Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:09 WIB

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim

Berita Utama

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:18 WIB

Foto: Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad

Seputar Bekasi

Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:01 WIB

Foto: Dr. Dani Ramdan

Seputar Bekasi

Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan

Selasa, 22 Okt 2024 - 16:34 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:48 WIB