Home Industri Tembakau Gorila Jaringan Nasional Berhasil Diamankan

- Jurnalis

Jumat, 17 Juli 2020 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Polres Semarang berhasil menangkap Yunus Muhammad Ansor (25) yang merupakan produsen sekaligus penjual tembakau gorilla. Dirinya menjual tembakau tersebut antar kota dan Provinsi.

Kapolres Semarang, AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, Yunus mulai membuat dan menjual tembakau gorila sejak Mei 2020.

“8 Juli kemarin kami menangkap pembeli tembakau gorila atas nama Nike dan Arifin di kawasan Gamasan, Bandungan. Di hari yang sama kami menangkap Yudha, yang diduga merupakan perantara jual beli tembakau gorila di Bandungan,” ungkap Gatot.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari informasi pembeli dan perantara, pada 9 Juli 2020, Polres Semarang berhasil menangkap Yunus di Gudang Gas LPG Ambarawa Kabupaten Semarang.

“Lalu kami melakukan penggeledahan di kosnya di Gamasan Bandungan, dan berhasil menemukan barang bukti tembakau gorila siap edar dan peralatan untuk memproduksi,” jelasnya.

Menurut Gatot, Yunus memproduksi tembakau gorila di kosnya seorang diri. Adapun barang bukti yang diamankan meliputi tembakau gorila kering 57,7 gram, tembakau gorila basah 434,06 gram, plastik berisi irisan tembakau kering, amplop coklat, panci, kompor listrik, gelas kaca, timbangan elektrik, pakaian, dan dua botol cairan methanol.

Baca Juga :  LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future

Selain itu juga diamankan barang bukti serbuk seberat 2,004 gram yang diduga digunakan sebagai bahan fermentasi pembuatan tembakau jenis gorila.

“Jadi yang bersangkutan memasak tembakau di panci, kemudian methanol dipanaskan di kompor lain, dicampur serbuk fermentasi dan diaduk rata. Kemudian dituangkan ke tembakau di panci dan ditunggu satu jam untuk fermentasi menjadi tembakau gorila,” ujarnya.

Sementara cara penjualannya, tembakau gorila yang sudah siap edar dibungkus plastik dan disimpan di pakaian. Pakaian yang berisi paket tembakau gorila kemudian dibungkus menggunakan amplop coklat dan plastik hitam untuk penyamaran. “Per gram dijual Rp100 ribu. Keuntungan per minggu bisa mencapai Rp1 juta,” ungkapnya.

Baca Juga :  LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future

Menurut pengakuan Yunus, ia mendapat barang-barang untuk produksi tembakau gorila itu dari seseorang berinisial P. “Mereka kenal dari Instagram. Dan mulai Mei kemarin, Yunus mendapatkan barang-barang itu, termasuk cairan Methanol,” imbuhnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan 113 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes RI tentang perubahan penggolongan Narkotika. “Hukumannya penjara paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar,” kata Gatot.

Yunus juga mengaku sudah menjual tembakau gorilanya tak hanya di sekitar Semarang. Namun hingga antar provinsi. Ia nekat memproduksi dan menjual tembakau gorila dikarenakan tak memiliki pekerjaan. “Penjualan sampai di Papua, Jakarta, Sulawesi, Kalimantan, dan beberapa kota di Jawa,” pungkas dia. (Nining)

Berita Terkait

LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
2 Bulan Buron, Penipu Jual Beli Bibit Lobster Dibekuk Polres Jepara
AWIBB Desak Polres Lebak Banten Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan
KORPRI Pelita Bangsa dan RPA Pertanyakan Kasus Pelecehan Anak di Cibitung Bekasi
Oknum Kades Hurip Jaya Bekasi Palsukan Puluhan Sertifikat Dengan Nama Berbeda
Bea Cukai Bekasi Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal dan Minuman Alkohol Tanpa Izin
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:29 WIB

Pengamanan Hari Raya Idul Fitri, Polda Jateng Gelar Rapat Lintas Sektoral

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:20 WIB

Babinsa Grati Cek Kondisi Sumur Bor Bantuan Pemda Pasuruan

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:12 WIB

Ops Ketupat Semeru 2024 Kodam V Brawijaya Siagakan Ribuan Personel

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:02 WIB

Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jateng Berhasil Ungkap Berbagai Kasus

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:53 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Pabrik Pil Koplo di Kawasan KIC Semarang

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:50 WIB

KAI Daop 4 Semarang Bakal Operasikan 3 KA Tambahan di Momen Libur Lebaran

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:41 WIB

PT. PLN IP UBP Semarang Gelar Pengobatan Gratis 200 Warga Tambak Rejo

Senin, 25 Maret 2024 - 17:58 WIB

SBI dan Pemkot Yogyakarta MoU Pemanfaatan Sampah Perkotaan Menjadi RDF

Berita Terbaru

Kantor Koramil 18 Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

Berita TNI

Danramil 18 Pandaan Beserta Anggota Perbaiki Bangunan Kantor

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:49 WIB

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB