Home Industri Tembakau Gorila Jaringan Nasional Berhasil Diamankan

- Jurnalis

Jumat, 17 Juli 2020 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Polres Semarang berhasil menangkap Yunus Muhammad Ansor (25) yang merupakan produsen sekaligus penjual tembakau gorilla. Dirinya menjual tembakau tersebut antar kota dan Provinsi.

Kapolres Semarang, AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, Yunus mulai membuat dan menjual tembakau gorila sejak Mei 2020.

“8 Juli kemarin kami menangkap pembeli tembakau gorila atas nama Nike dan Arifin di kawasan Gamasan, Bandungan. Di hari yang sama kami menangkap Yudha, yang diduga merupakan perantara jual beli tembakau gorila di Bandungan,” ungkap Gatot.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari informasi pembeli dan perantara, pada 9 Juli 2020, Polres Semarang berhasil menangkap Yunus di Gudang Gas LPG Ambarawa Kabupaten Semarang.

“Lalu kami melakukan penggeledahan di kosnya di Gamasan Bandungan, dan berhasil menemukan barang bukti tembakau gorila siap edar dan peralatan untuk memproduksi,” jelasnya.

Menurut Gatot, Yunus memproduksi tembakau gorila di kosnya seorang diri. Adapun barang bukti yang diamankan meliputi tembakau gorila kering 57,7 gram, tembakau gorila basah 434,06 gram, plastik berisi irisan tembakau kering, amplop coklat, panci, kompor listrik, gelas kaca, timbangan elektrik, pakaian, dan dua botol cairan methanol.

Selain itu juga diamankan barang bukti serbuk seberat 2,004 gram yang diduga digunakan sebagai bahan fermentasi pembuatan tembakau jenis gorila.

“Jadi yang bersangkutan memasak tembakau di panci, kemudian methanol dipanaskan di kompor lain, dicampur serbuk fermentasi dan diaduk rata. Kemudian dituangkan ke tembakau di panci dan ditunggu satu jam untuk fermentasi menjadi tembakau gorila,” ujarnya.

Sementara cara penjualannya, tembakau gorila yang sudah siap edar dibungkus plastik dan disimpan di pakaian. Pakaian yang berisi paket tembakau gorila kemudian dibungkus menggunakan amplop coklat dan plastik hitam untuk penyamaran. “Per gram dijual Rp100 ribu. Keuntungan per minggu bisa mencapai Rp1 juta,” ungkapnya.

Menurut pengakuan Yunus, ia mendapat barang-barang untuk produksi tembakau gorila itu dari seseorang berinisial P. “Mereka kenal dari Instagram. Dan mulai Mei kemarin, Yunus mendapatkan barang-barang itu, termasuk cairan Methanol,” imbuhnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan 113 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes RI tentang perubahan penggolongan Narkotika. “Hukumannya penjara paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar,” kata Gatot.

Yunus juga mengaku sudah menjual tembakau gorilanya tak hanya di sekitar Semarang. Namun hingga antar provinsi. Ia nekat memproduksi dan menjual tembakau gorila dikarenakan tak memiliki pekerjaan. “Penjualan sampai di Papua, Jakarta, Sulawesi, Kalimantan, dan beberapa kota di Jawa,” pungkas dia. (Nining)

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Mobil, Oknum Perwira Polres Banjarnegara Dilaporkan ke Propam
Kasus Persekusi Keluarga Pimred Koran Mediasi Naik ke Penyidikan
Jual Perempuan Jadi Pelayan Kafe, Seorang Pemuda di Bekasi Diamankan Polisi
Pegawai PT. KAI Bunuh Istri Karena Menduga Hamil Akibat Selingkuh 
Pegawai PT. KAI Pembunuh Istri Hanya Bisa Pasrah Saat Ditangkap
Kasus Tanah, Diduga Tiga Kades Sukawangi Ditahan Polda Metro Jaya
Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi
Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Agustus 2024 - 12:26 WIB

Diduga Gelapkan Mobil, Oknum Perwira Polres Banjarnegara Dilaporkan ke Propam

Sabtu, 27 Juli 2024 - 21:23 WIB

Kasus Persekusi Keluarga Pimred Koran Mediasi Naik ke Penyidikan

Kamis, 11 Juli 2024 - 02:04 WIB

Jual Perempuan Jadi Pelayan Kafe, Seorang Pemuda di Bekasi Diamankan Polisi

Selasa, 2 Juli 2024 - 17:11 WIB

Pegawai PT. KAI Bunuh Istri Karena Menduga Hamil Akibat Selingkuh 

Senin, 1 Juli 2024 - 15:05 WIB

Pegawai PT. KAI Pembunuh Istri Hanya Bisa Pasrah Saat Ditangkap

Berita Terbaru

Persiapan Pengukuhan & Deklarasi Laskar Masyarakat Bekasi

Seputar Bekasi

Gladi Resik Persiapan Pengukuhan & Deklarasi Laskar Masyarakat Bekasi

Minggu, 8 Sep 2024 - 20:31 WIB

Ketua Umum SAPRO, Jhonson Purba, SH, MH.

Berita Utama

SAPRO Dukung Ridwan Kamil–Suswono di Pilgub DKI Jakarta 2024

Minggu, 8 Sep 2024 - 19:14 WIB

Bekas Kantor PT. Yasa Expansia Sejahtera di Kota Bekasi

Seputar Bekasi

LBH Satria Advokasi Wicaksana Bakal Bela Hak Eks Pekerja PT. YES

Sabtu, 7 Sep 2024 - 16:14 WIB

Humas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djumyanto

Berita Utama

Hakim Ungkap Keresahan Soal Kesejahteraan

Sabtu, 7 Sep 2024 - 16:00 WIB

Quotient Fund Indonesia

Berita Ekonomi

Global Financial Market Outlook dan Update

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:34 WIB