Proyek Waduk Sunter Mangkrak, Kadis SDA DKI Dilaporkan ke KPK

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2020 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Thomson Goltum

Thomson Goltum

BERITA JAKARTA – Proyek pembangunan Waduk Sunter senilai puluhan miliar rupiah mangkrak, Kepala Dinas (Kadis) Sumber Daya Air (SDA) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (29/6/2020).

“Kita mensinyalir, ada KKN di proyek pembangunan Waduk Sunter Selatan sisi Timur Tahun Anggaran 2019 dengan nilai kontrak Rp45,8 miliar,” kata Direktur Eksekutif LSM ALPPA, Thomson Gultom kepada Matafakta.com, Selasa (30/6/2020).

Selain Kadis SDA, sambung Thomson, pihaknya juga melaporkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PT. Sinar Mardagul, PT. Kaya Beton Indonesia sebagai pemborong serta PT. Fujitama Cipta Andalan sebagai konsultan pengawas, karena pekerjaan dikerjakan tidak sesuai bestek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pekerjaan tidak sesuai bestek. Kontrak kerja dari 23 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 15 Desember 2019 atau 131 hari kalender, pemborong tidak dapat menyelesaikan pekerjaan. Pekerjaan diperkirakan baru 25 persen,” ungkap Thomson.

Baca Juga :  Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Meski begitu, lanjut Thomson, pemborong dapat perpanjangan kontrak 50 hari sebagaimana tertuang dalam Pasal 56 Peraturan Presiden (Perpres) 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang dinilai sudah melanggar aturan.

“Pekerjaan awal, baru 25 persen. Anehkan, PPK masih menilai bahwa penyedia masih mampu, lalu PPK memberikan kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan yang tertuang pada addendum perpanjangan kontrak 50 hari kalender dari 15 Desember 2019 sampai 3 Februari 2020, ngak selesai juga,” jelasnya.

Diungkapkan, Thomson, dari hasil investigasi LSM ALPPA bahwa pemborong masih bekerja sampai akhir Maret 2020 dengan volume pekerjaan baru berkisar 60 persen, sehingga ini menjadi bukti awal adanya dugaan Korupsi, Kolusi dan Nipotisme (KKN) dalam penandatanganan addendum.

“Dari perpanjangan kontrak itulah kita menduga telah terjadi persekongkolan PPK dengan penyedia barang dan jasa. Terjadinya, KKN dalam perpanjangan kontrak pembangunan dan peningkatan kontruksi Waduk Sunter Selatan Sisi Timur Tahun Anggaran 2019 itu,” tegas Thomson lagi.

Baca Juga :  Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Dikatakan, Thomson, pemborong menggunakan puing-puing sebagai material urugan pada proyek Waduk Sunter. Ribuan kubik puing-puing disulap menjadi urugan yang seharusnya menggunakan tanah merah. Demikian juga pagar pengaman proyek tidak dipasang.

“Pada setiap proyek semestinya menggunakan pagar pengaman, untuk melindung pekerja baik masyarakat sekitar. Apalagi proyek itu adalah proyek pembangunan konstruksi,” kata Thomson.

Ditambahkan, Thomson, ada permainan dalam perjanjian kontrak dan nilai kontrak. Pasalnya, nilai kontrak yang tertuang pada papan proyek senilai Rp45.802.024.403.000. Sementara, sesuai dengan data Layanan Pelelangan Sistim Elektronik (LPSE) DKI Jakarta tender pemenang proyek lelang senilai Rp50.01 miliar dari HPS Rp57.42 miliar.

“Kontrak Kerja dimulai tanggal 5 Agustus 2019 sampai 15 Desember 2019. Oleh karena itu, kita berharap laporan kita ke KPK segera ditanggapi, sehingga kita melihat bahwa pemberantasan korupsi di periode ini masih berjalan dan sesuai komitmen KPK,” pungkas Thomson.   (Dewi)

Berita Terkait

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:55 WIB

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Berita Terbaru

Foto: Ketua Umu LSM SNIPER, Gunawan (Mbah Goen)

Uncategorized

SNIPER: Pj Gubernur Jabar Gagal Memenuhi Jaminan Kesehatan

Kamis, 9 Jan 2025 - 10:24 WIB

Foto: Suasana Saat Pembubaran Paksa Acara

Megapolitan

FAJAR Bekal Gelar Aksi Desak Kapolsek Kebayoran Lama Dicopot

Rabu, 8 Jan 2025 - 14:44 WIB

Foto: Pagar SDN 04 Desa Sumberjaya, Kantor Kelurahan Kebalen dan Pagar SDN 05 Cipayung, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Ini Kata FKMPB Menyoal Kualitas Proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi

Rabu, 8 Jan 2025 - 13:05 WIB

Kasus Proyek Naskah Akademik

Berita Utama

Dugaan Korupsi Naskah Akademik Mandek di Polda Metro Jaya

Rabu, 8 Jan 2025 - 11:57 WIB