BERITA JAKARTA – Proyek pembangunan Waduk Sunter senilai puluhan miliar rupiah mangkrak, Kepala Dinas (Kadis) Sumber Daya Air (SDA) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (29/6/2020).
“Kita mensinyalir, ada KKN di proyek pembangunan Waduk Sunter Selatan sisi Timur Tahun Anggaran 2019 dengan nilai kontrak Rp45,8 miliar,” kata Direktur Eksekutif LSM ALPPA, Thomson Gultom kepada Matafakta.com, Selasa (30/6/2020).
Selain Kadis SDA, sambung Thomson, pihaknya juga melaporkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PT. Sinar Mardagul, PT. Kaya Beton Indonesia sebagai pemborong serta PT. Fujitama Cipta Andalan sebagai konsultan pengawas, karena pekerjaan dikerjakan tidak sesuai bestek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pekerjaan tidak sesuai bestek. Kontrak kerja dari 23 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 15 Desember 2019 atau 131 hari kalender, pemborong tidak dapat menyelesaikan pekerjaan. Pekerjaan diperkirakan baru 25 persen,” ungkap Thomson.
Meski begitu, lanjut Thomson, pemborong dapat perpanjangan kontrak 50 hari sebagaimana tertuang dalam Pasal 56 Peraturan Presiden (Perpres) 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang dinilai sudah melanggar aturan.
“Pekerjaan awal, baru 25 persen. Anehkan, PPK masih menilai bahwa penyedia masih mampu, lalu PPK memberikan kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan yang tertuang pada addendum perpanjangan kontrak 50 hari kalender dari 15 Desember 2019 sampai 3 Februari 2020, ngak selesai juga,” jelasnya.
Diungkapkan, Thomson, dari hasil investigasi LSM ALPPA bahwa pemborong masih bekerja sampai akhir Maret 2020 dengan volume pekerjaan baru berkisar 60 persen, sehingga ini menjadi bukti awal adanya dugaan Korupsi, Kolusi dan Nipotisme (KKN) dalam penandatanganan addendum.
“Dari perpanjangan kontrak itulah kita menduga telah terjadi persekongkolan PPK dengan penyedia barang dan jasa. Terjadinya, KKN dalam perpanjangan kontrak pembangunan dan peningkatan kontruksi Waduk Sunter Selatan Sisi Timur Tahun Anggaran 2019 itu,” tegas Thomson lagi.
Dikatakan, Thomson, pemborong menggunakan puing-puing sebagai material urugan pada proyek Waduk Sunter. Ribuan kubik puing-puing disulap menjadi urugan yang seharusnya menggunakan tanah merah. Demikian juga pagar pengaman proyek tidak dipasang.
“Pada setiap proyek semestinya menggunakan pagar pengaman, untuk melindung pekerja baik masyarakat sekitar. Apalagi proyek itu adalah proyek pembangunan konstruksi,” kata Thomson.
Ditambahkan, Thomson, ada permainan dalam perjanjian kontrak dan nilai kontrak. Pasalnya, nilai kontrak yang tertuang pada papan proyek senilai Rp45.802.024.403.000. Sementara, sesuai dengan data Layanan Pelelangan Sistim Elektronik (LPSE) DKI Jakarta tender pemenang proyek lelang senilai Rp50.01 miliar dari HPS Rp57.42 miliar.
“Kontrak Kerja dimulai tanggal 5 Agustus 2019 sampai 15 Desember 2019. Oleh karena itu, kita berharap laporan kita ke KPK segera ditanggapi, sehingga kita melihat bahwa pemberantasan korupsi di periode ini masih berjalan dan sesuai komitmen KPK,” pungkas Thomson. (Dewi)