BERITA BEKASI – Warga Perumahan Bulak Kapal Permai (BKP) yang berlokasi di RW014, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terlibat perang mulut, dilokasi lahan dengan pihak yang merasa sebagai pembeli, Suroyo yang datang berniat ingin membongkar bangunan menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Cikarang yang menolak gugatan class action warga beberapa waktu lalu.
Namun niat Suroyo yang datang ke lokasi tidak membuahkan hasil. Pasalnya, beberapa warga bersama kuasa hukumnya, Joko S Dawoed, bersikeras menghalangi niat Suroyo, karena pihak warga tengah mengajukan banding atas putusan yang menolak class action warga yang tetap mempertahankan lokasi lahan seluas 8.150 M2 yang tercatat atau diperuntukan sebagai lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (Fasos-fasum) milik Perumahan mereka yakni, Perumahan Bulak Kapal Permai (BKP).
“Ya, jelas kita halangi dong. Kan kita tengah ajukan banding atas putusan PN Cikarang yang menolak class action warga. Lagian, putusan penolakkan kemaren itu, bukan menjadi dasar dia bebas melakukan eksekusi sendiri dilokasi lahan. Ini lahan sengketa harusnya, Pengadilan eksekusi, bukan memerintahkan Ormas untuk eksekusi,” tegas Joko kepada Matafakta.com, Senin (22/6/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Joko, dalam petikan putusan itu, tidak ada memerintahkan bongkar. Ini semua hanya coba-coba ingin mendapati atau menguasai lokasi lahan yang memang diperuntukan sebagai lahan fasos-fasum milik Perumahan BKP yang sudah ditandatangani beberapa unsur baik Bupati Bekasi, Kepala Agraria dan Dinas PU. Mereka semua, baru Perjanjian Perikatan Jual Beli atau PPJB.
Diungkapkan Joko, Suroyo sendiri, melakukan Perjanjian Perikatan Jual Beli atau PPJB dari Yoyok Sudarlim. Sementara Yoyok Sudarlim sendiri melakukan perikatan jual beli dari Bhoen Herwan Irawadi yang kini atas nama sertifikat yang terpecah dua yakni, SHM Nomor 8793 luas 2.910 M2 dan SHM 8794 luas 5.240 M2 yang berasal dari AJB No.76/BP.23/V/1988 tanggal 12 Januari 1988 yang diduga palsu.
“Bukti SP2HP penyidik Polda Metro Jaya yang memeriksa Sekel Kelurahan dan Camat Tambun tidak mengakui bahwa mereka menandatangani AJB tersebut. Bahkan, Bhoen Herwan Irawadi sendiri atas nama sertifikat sempat tidak tahu bahwa namanya dipakai sebagai pemilik lokasi lahan yang kini menjadi sengketa tersebut,” ungkap Joko.
Namun, sayangnya kata Joko, laporan polisi bernomor: TBL/718/II/2011/PMJ/Dit. Reskrimum sejak tahun 2011 hingga kini 2020 mandek. Sehingga, persoalan warga Perumahan Bulak Kapal Permai yang tetap ingin mempertahankan lokasi lahan fasos-fasum Perumahan mereka terus menimbulkan bergejolak mulai dari gugat menggugat hingga pelaporan ke polisi bagi warga yang coba menghalagi atau mempertahankan lokasi fasos fasum tersebut.
“Inikan semua muaranya itu ada dilaporan polisi di Polda Metro Jaya dugaan pemalsuan AJB yang sebagai dasar terbitnya seritifikat atas nama Bhoen Herwan Irawadi yang kini menimbulkan sengketa. Coba, kalau penyidik Polda Metro Jaya menyelesaikan laporan warga hingga dapat diproses ke Pengadilan untuk dibuktikan sebenarnya tidak sampai terjadi seperti ini,” sesal Joko.
Untuk itu tambah Joko, pihaknya berharap penyidik Polda Metro Jaya segera lah melanjutkan pemeriksaan pelaporan tersebut, sehingga menjadi jelas dan tidak menjadi berkepanjangan seperti sekarang. Sebagai warga negara juga memiliki hak yang sama juga perlindungan dari negara tidak ada perbedaan dimata hukum “Equality Bifore The Lawa” semua sama dimata hukum.
“Warga Perumahan BKP minta perlindungan hukum atas lokasi lahan fasos fasum milik Perumahan mereka yang notabene merupakan lahan milik negara sebagai kewajiban pengembang yang ditelantarkan Pemerintah Kabupaten Bekasi, sehingga kini diakui oleh sekelompok orang yang ingin menguasai lahan tersebut,” pungkas Joko. (Indra)