Tangkap Ikan Pakai Bom, 7 Nelayan Diamankan Polres Pangkep

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2020 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SULAWESI – Polisi menangkap nelayan yang menangkap ikan secara ilegal. Pelaku menangkap ikan dengan menggunakan bom berkategori high explosive yang dapat merusak biota laut.  7 pelaku yang ditangkap, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka Polres Pangkep, Sulawesi Selatan.

Sejumlah barang bukti seperti detonator, kompresor, hingga kapal diamankan kepolisian. Polisi mengatakan, daya ledak yang dihasilkan masuk kategori high explosive dan dapat merusak biota laut.

“Jadi mereka ini menyelam dulu ke laut. Kalau mereka lihat banyak ikan, nah di situ mereka melempar bom ikannya. Daya ledak bom ikan rakitan ini termasuk high explosive dan jelas merusak biota laut,” kata Kasatpol Air Polres Pangkep, Iptu Deki Marizaldi, Senin (22/6/2020).

Ke-7 pelaku ini, merupakan satu komplotan yang sudah lama malang melintang di perairan Pangkep yang menjual hasil ilegal fishing mereka sampai ke Lombok, Nusa Tenggara Barat. Bahan peledak yang digunakan oleh pelaku itu semuanya rakitan.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

“Semuanya rakitan, jadi bahan peledak yang mereka gunakan ini sangat berbahaya. Bukan saja buat ekosistem laut, tapi juga buat dirinya. Sudah banyak kasus, malah mereka yang jadi korban,” pungkas Iptu Deki.

Atas aksinya itu, mereka dijerat Pasal 84 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1,2 miliar. (Usan)

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses
2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran
Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 23:00 WIB

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

Senin, 11 November 2024 - 22:04 WIB

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran

Senin, 11 November 2024 - 09:08 WIB

Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB