BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit Krimnal Umum Polda Metro Jaya (PMJ) menangani kasus penyerangan dan penganiayaan yang dilakukan kelompok Jhon Kei terhadap kelompok Nus Kei di Kawasan Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Tangerang, Minggu (21/6/2020) kemarin.
Dalam peristiwa itu, satu orang dikabarkan tewas yang ternyata berlatar belakang bagi hasil penjualan tanah yang tidak merata.
Hal tersebut, diungkapkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana didampingi Dirreskrimum, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat kepada awak Media di Gedung Direktorat Kriminal Umum, Senin (22/6/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Nana, antara Jhon Kei dan Nus Kei, sebetulnya masih ada hubungan saudara satu marga. “Kasus ini berlatar masalah pribadi antara John Kei dan Nus Kei terkait adanya ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah. Jhon Kei merasa dikhianati,” ujar Nana.
Dalam perseteruan itu, kata Nana, keduanya saling ancam lewat whatsapp yang kemudian berlanjut dengan penyerangan sejumlah anak buah Jhon Kei ke rumah Nus Kei di Kawasan Green Lake City, Cluster Australia No.52, Cipondoh, Kota Tangerang.
Tidak ketemu dengan yang dicari, para pelaku merusak rumah dan mobil Nus Kei. Pada waktu yang hampir bersamaan, kelompok Jhon Kei yang lain juga menyerang kelompok Nus Kei di daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Akibat penyerangan tersebut, satu orang tewas dan satu orang luka parah akibat bacokan senjata tajam. “Satu orang meninggal dunia, karena luka bacok dibeberapa bagian dan satu orang lagi, empat jari tangan terputus,” tuturnya.
Setelah mendapat laporan atas kejadian itu, polisi pun bergerak cepat. Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, pada Minggu 21 Juni 2020, sekitar pukul 20.15 WIB polisi langsung menggerebek rumah Jhon Kei di Kawasan Jalan Titian Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat.
“Total ada 30 tersangka yang kita tangkap, dengan barang bukti 28 tombak, 24 senjata tajam beraneka ukuran, 2 katapel panah, 3 anak panah dan 2 stik bisbol,” kata Nana.
Atas kejadian tersebut, Jhon Kei dan anak buahnya terancam dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Nama, Jhon Kei sudah tidak asing lagi dalam dunia kriminalitas di Jakarta. Dia adalah pemimpin kelompok preman yang cukup ditakuti di Jakarta.
Pada Desember 2019, Jhon Kei baru saja menjalani masa pembebasan bersyarat, setelah menjalani dua per tiga dari masa hukuman 16 tahun penjara karena kasus pembunuhan, Tan Harry Tantono alias Ayun, bos pabrik peleburan besi PT. Sanex steel Indonesia.
“Dengan adanya kasus ini, Jhon Kei terancam akan kembali masuk penjara untuk menjalani sisa hukuman dari kasus terdahulu, sekaligus kembali dijerat kasus pembunuhan di kasus yang sekarang,” pungkasnya. (Yon)