BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ), membekuk 12 pelaku dengan modus gembos ban nasabah bank. Tiga diantaranya, berinisial BS alias Bayu (25), RR alias Riko (23) dan AMT alias Ableh (36), tewas ditembak petugas, karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, para pelaku memiliki peran masing-masing dan mereka ditangkap selama 2 hari pada tanggal 13-14 Juni 2020 di Kawasan Depok dan Tangerang.
“Ketiga tersangka BS alias Bayu, RR alias Riko dan AMT alias Ableh saat pengembangan melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur. Ketika pelaku dilarikan ke rumah sakit untuk diberi pertolongan, karena kehabisan darah didalam perjalanan mengakibatkan pelaku meninggal dunia,” kata Nana kepada Matafakta.com, Minggu (21/6/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Nana, modus 12 pelaku gembos ban mempunyai peran dan tugas masing-masing, ada yang berpura-pura menjadi nasabah dan masuk ke bank untuk mencari sasaran yang melakukan penarikan tunai dengan jumlah yang besar. Ada yang berperan menusuk ban mobil korban dengan menggunakan paku yang terbuat dari payung yang dipasang pada kaki pelaku.
“Pelaku E alias Isa (38) dan S alias Indra (29) pura-pura menjadi nasabah bank mengincar korban nasabah yang mengambil uang dalam jumlah banyak. Sedangkan pelaku T alias Tan (34), DD alias Deni (26), DD alias Dery (21) berperan menggembosi ban dengan paku yang terbuat dari besi payung dan dipasang pada sandal,” jelasnya.
Kemudian, pelaku lainnya terus membuntuti korban sampai ban mobil korban kempes dan korban berhenti atau menepi dan mengambil barang-barang milik korban. Pada saat melakukan aksinya pelaku BS alias Bayu, RR alias Riko dan AMT alias Ableh saling bergantian membekali diri dengan senjata api dan tidak segan segan untuk melukai korban apabila aksinya diketahui.
“Pelaku lainya DF alias Dendi (24), H alias Bengay (24), WA alias Risul (24), YBS alias Yudi (22), berperan membuntuti korban dengan mengendarai sepeda motor dan mengawasi keadaan di sekitar lokasi,” tuturnya.
Dikatakan Nana, kronologisnya, ketika pelaku sudah menentukan nasabah yang akan dijadikan korban selanjutnya pelaku menghubungi pelaku lainnya yang sudah menunggu diluar bank. Pada saat korban masuk kedalam mobil para pelaku langsung membuntuti korban dengan menggunakan sepeda motor.
Selanjutnya, ketika kendaraan melaju dalam keadaan pelan atau berhenti di Lampu merah, 2 orang pelaku mendekati mobil korban dan menusuk ban belakang sebelah kiri dengan menggunakan paku yang terbuat dari payung yang dipasang pada kaki pelaku.
“Ketika korban menepi dan turun dari mobil untuk mengecek ban mobil sebelah kiri, pelaku lainnya membuka pintu mobil korban sebelah kanan dan mengambil barang-barang milik korban,” ungkap Nana.
Ditambahkan Nana, dari 12 pelaku gembos ban ada 3 pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial A, AR dan H. Ada 5 pelaku lainnya DF alias Dendi, T alias Tan, DD alias Dery, E alias ISA dan S alias Indra.
“Kakinya ditembak oleh petugas karena pada saat dilakukan pengembangan tersangka melakukan perlawanan dan meyerang petugas. Para pelaku dikenakan dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 363 KUHP,” pungkasnya. (Yon)