BERITA JAKARTA – Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk Rus Albert Medlin atau Russ Medlin, buronan Federal Bureau of Investigation (FBI), di Jakarta Selatan. Russ Medlin dibekuk anggota Polda Metro Jaya dengan dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Dirreskrimsus, Kombes Pol Roma Hutajulu didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, awal mula penangkapan Medlin di Kawasan Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa curiga akan aktivitas Medlin dirumahnya.
“Ini berdasarkan adanya laporan masyarakat bahwa di Kawasan Jalan Brawijaya tersebut atau kediaman RAM (Russ Albert Medlin) ini ada keluar-masuk wanita di bawah umur,” kata Yusri kepada awak Media di Polda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, polisi menggeledah rumah tersebut dan mendapati Medlin di dalam rumah tersebut. Penggeledahan dilakukan pada, Minggu 15 Juni 2020.
“Kemudian dilakukan penggeledahan, di dalam rumah menemukan seseorang warga negara asing RAM, kemudian dilakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan memang betul sering keluar-masuk anak di bawah umur,” paparnya.
Polisi kemudian sambung Yusri, menyelidiki lebih lanjut terkait Medlin ini. Dari dokumen yang diperoleh polisi, Medlin, ternyata memiliki rekam jejak kriminal.
Kemudian didalami, didapati bahwa dia adalah buronan, di-red notice oleh Interpol, kami cek langsung ternyata dia buronan FBI. Russ Medlin diburu FBI sejak 2016.
“Ternyata, sejak 2016 dia adalah buronan FBI dan 2016 tercatat tersangka saat itu dan kita temukan red notice-nya,” ungkap Yusri.
Saat ini, Medlin ditahan di Polda Metro Jaya untuk proses selanjutnya. Polda Metro Jaya pun, berkoordinasi dengan Divisi Hubinter dan FBI untuk tindak lanjutnya. (Yon)