BERITA JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya (PMJ), membekuk tiga tersangka kasus pencurian sepeda motor dan ponsel dengan modus pembegalan.
Salah satu tersangka yang juga memiliki penyimpangan seksual mencari korbannya di internet atau media sosial (medsos) dan mengajak berkencan.
“Modus operandinya pelaku mengundang korban melalui medsos yaitu WeChat. Karena memang pelaku salah satu yang memang mengalami penyimpangan seksual sesama jenis,” ujar Kabid Humas PMJ, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (8/6/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Awalnya, pada tanggal 19 Mei 2020 lalu, tersangka berinisial TH berkenalan dengan korban dan mengajak bertemu di Kawasan Jakarta Selatan.
Korban pun, menyanggupi dan akhirnya pelaku dan korban berjalan menggunakan sepeda motor korban ke arah Kawasan Jakarta Pusat.
“Dia mengundang korban pada saat itu dengan menggunakan WeChat janjian disuatu tempat, tidak ada kecocokan, setelah itu korban diajak muter jalan-jalan,” kata Yusri
Ditengah perjalanan, dua rekan TH berinsial Z dan O datang menghampiri kendaraan motor yang ditumpangi TH dan juga korban. Aksi pembegalan pun berlangsung dengan cepat.
“Dua pelaku berhenti dan bawa senjata tajam celurit, dia kasih ke TH karena dia yang mengajak korban kemudian dikalungkan celurit ke korban. Korban melawan hingga luka di ibu jari. Kemudian motor korban dan HP berhasil dibawa lari,” tuturnya.
Menindaklanjuti hal itu, polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus tiga tersangka dan masih memburu satu tersangka lainnya yang berperan sebagai joki.
Tersangka, tambah Yusri, yang berhasil diamankan itu yakni, TH, ZA dan D yang berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
“Atas perbuatannya, tersangkanya dikenakan dengan Pasal 365 KUHP. Tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)