BERITA BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota, menggelar pengungkapan 34 batang pohon ganja yang langsung dipimpin Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Wijonarko didampingi Kasat Resnarkoba, AKBP. Farlin dan Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Sabtu (30/5/2020).
Kepada awak media, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Wijonarko menerangkan, sebanyak 34 batang pohon ganja dan 387,46 gram dengan jumah tersangka 7 orang yakni, NS (21), M (21), F (27), DAP (17), DW (26), AR (43) dan AZ (56) berhasil dibekuk Unit II Subnit 3 Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota.
“Awalnya, NS ditangkap, Kamis 28 Mei 2020 pukul 19.00 WIB di Pom Bensin, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawa Lumbu dengan barang bukti ganja sebanyak 2,20 gram dapat beli dari IM,” terangnya, Sabtu (30/5/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya sambung Kapolres, IM ditangkap dihari yang sama dengan NS hanya berbeda waktu. IM ditangkap pukul 23.00 WIB di Jalan Sunter Jaya VII RT003/RW09, Kelurahan Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan barang bukti sebanyak 1,10 gram dapat membeli dari F.
“F, DAP dan DW, ditangkap bersamaan dihari yang sama dengan NS dan IM yakni, Kamis 28 Mei 2020 hanya berbeda 10 menit di Jalan Sunter Jaya RT003/RW09 No.32, Kelurahan Sunter Jaya dengan barang bukti ganja 1,16 gram dapat membeli dari AR,” jelasnya.
AR sendiri tambah Kapolres, juga dihari yang sama hanya selisih 25 menit ditangkap di Jalan Sunter Jaya RT08/RW02, Tanjung Priok dengan barang bukti ganja sebanyak 34 batang pohon ganja dan 383 gram. AR pun, pernah membeli dari tersangka AZ sebanyak 1 Kg.
“Hanya AJ sendiri yang ditangkap dihari yang berbeda yakni, Jum’at 29 Mei 2020 pukul 04.00 WIB di Jalan Kebon Kosong 66.25, Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat yang dapat membeli dari Anto yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO,” pungkasnya. (Edo)