Polres Metro Bekasi Kota Berhasil Ungkap 34 Batang Pohon Ganja

- Jurnalis

Sabtu, 30 Mei 2020 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota, menggelar pengungkapan 34 batang pohon ganja yang langsung dipimpin Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Wijonarko didampingi Kasat Resnarkoba, AKBP. Farlin dan Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Sabtu (30/5/2020).

Kepada awak media, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Wijonarko menerangkan, sebanyak 34 batang pohon ganja dan 387,46 gram dengan jumah tersangka 7 orang yakni, NS (21), M (21), F (27), DAP (17), DW (26), AR (43) dan AZ (56) berhasil dibekuk Unit II Subnit 3 Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota.

“Awalnya, NS ditangkap, Kamis 28 Mei 2020 pukul 19.00 WIB di Pom Bensin, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawa Lumbu dengan barang bukti ganja sebanyak 2,20 gram dapat beli dari IM,” terangnya, Sabtu (30/5/2020).

Selanjutnya sambung Kapolres, IM ditangkap dihari yang sama dengan NS hanya berbeda waktu. IM ditangkap pukul 23.00 WIB di Jalan Sunter Jaya VII RT003/RW09, Kelurahan Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan barang bukti sebanyak 1,10 gram dapat membeli dari F.

“F, DAP dan DW, ditangkap bersamaan dihari yang sama dengan NS dan IM yakni, Kamis 28 Mei 2020 hanya berbeda 10 menit di Jalan Sunter Jaya RT003/RW09 No.32, Kelurahan Sunter Jaya dengan barang bukti ganja 1,16 gram dapat membeli dari AR,” jelasnya.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

AR sendiri tambah Kapolres, juga dihari yang sama hanya selisih 25 menit ditangkap di Jalan Sunter Jaya RT08/RW02, Tanjung Priok dengan barang bukti ganja sebanyak 34 batang pohon ganja dan 383 gram. AR pun, pernah membeli dari tersangka AZ sebanyak 1 Kg.

“Hanya AJ sendiri yang ditangkap dihari yang berbeda yakni, Jum’at 29 Mei 2020 pukul 04.00 WIB di Jalan Kebon Kosong 66.25, Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat yang dapat membeli dari Anto yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO,” pungkasnya. (Edo)

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses
2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran
Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 23:00 WIB

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

Senin, 11 November 2024 - 22:04 WIB

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran

Senin, 11 November 2024 - 09:08 WIB

Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB