Dua Kali Bobol ATM, Seorang Pria Diamankan di Polsek Ngawen Blora

- Jurnalis

Jumat, 29 Mei 2020 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku

Pelaku

BERITA BLORA – Unit Reskrim Polsek Ngawen Polres Blora berhasil mengungkap pembobolan ATM Bank Mandiri di wilayah Kecamatan Ngawen. Tersangka melakukan aksinya dengan cara merusak pintu pelindung kotak ATM dengan menggunakan kunci almari.

Kepada Matafakta.com, Kapolsek Ngawen, Iptu Sunarto mengatakan, tersangka MAS (23) warga Kelurahan Margorejo RT03/RW01, Kecamatan Dawe, Kudus terbilang profesional.

“Tersangka membuka mesin ATM dengan kunci lemari. Dia beraksi sendirian berangkat dari Kudus menuju Blora untuk mengambil uang sebanyak dua kali,” terang Iptu Sunarto, Jumat (29/5/2020).

Dijelaskannya, pada 12 Mei 2020 pukul 05.30 WIB tersangka berhasil membawa uang sebesar Rp43.950.0000 dan Minggu, 17 Mei 2020 pukul 04.00 WIB sebesar Rp69.800.000.

Menurut Kapolsek, tersangka merupakan mantan karyawan PT. UG Mandiri Kudus. Dengan pengalamannya dan keahlian yang dimiliki tersebut digunakannya untuk berbuat kejahatan.

“Hasil pemeriksaan sementara oleh petugas tersangka memang mantan pegawai di perusahaan jasa pengisian ATM PT. UG Mandiri Kudus selama 4 bulan dan di PHK pada bulan April lalu,” ungkap Iptu Sunarto.

Berdasarkan rekaman CCTV di dalam ATM, tersangka berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Ngawen Polres Blora bersama pihak PT. UG Mandiri Kudus tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

“Pada Rabu 27 Mei 2020 pukul 14.00 WIB, kami amankan pelaku saat sedang berada di rumahnya,” jelas Iptu Sunarto.

Atas perbuatannya tambah Iptu Sunarto, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

“Total kerugian yang dialami PT. UG Mandiri akibat perbuatan tersangka sebesar Rp113.750.000, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (Nining)

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses
2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran
Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 23:00 WIB

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

Senin, 11 November 2024 - 22:04 WIB

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran

Senin, 11 November 2024 - 09:08 WIB

Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB