BERITA BLORA – Unit Reskrim Polsek Ngawen Polres Blora berhasil mengungkap pembobolan ATM Bank Mandiri di wilayah Kecamatan Ngawen. Tersangka melakukan aksinya dengan cara merusak pintu pelindung kotak ATM dengan menggunakan kunci almari.
Kepada Matafakta.com, Kapolsek Ngawen, Iptu Sunarto mengatakan, tersangka MAS (23) warga Kelurahan Margorejo RT03/RW01, Kecamatan Dawe, Kudus terbilang profesional.
“Tersangka membuka mesin ATM dengan kunci lemari. Dia beraksi sendirian berangkat dari Kudus menuju Blora untuk mengambil uang sebanyak dua kali,” terang Iptu Sunarto, Jumat (29/5/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskannya, pada 12 Mei 2020 pukul 05.30 WIB tersangka berhasil membawa uang sebesar Rp43.950.0000 dan Minggu, 17 Mei 2020 pukul 04.00 WIB sebesar Rp69.800.000.
Menurut Kapolsek, tersangka merupakan mantan karyawan PT. UG Mandiri Kudus. Dengan pengalamannya dan keahlian yang dimiliki tersebut digunakannya untuk berbuat kejahatan.
“Hasil pemeriksaan sementara oleh petugas tersangka memang mantan pegawai di perusahaan jasa pengisian ATM PT. UG Mandiri Kudus selama 4 bulan dan di PHK pada bulan April lalu,” ungkap Iptu Sunarto.
Berdasarkan rekaman CCTV di dalam ATM, tersangka berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Ngawen Polres Blora bersama pihak PT. UG Mandiri Kudus tanpa perlawanan.
“Pada Rabu 27 Mei 2020 pukul 14.00 WIB, kami amankan pelaku saat sedang berada di rumahnya,” jelas Iptu Sunarto.
Atas perbuatannya tambah Iptu Sunarto, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
“Total kerugian yang dialami PT. UG Mandiri akibat perbuatan tersangka sebesar Rp113.750.000, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (Nining)