BERITA SERANG – Anggota Satgas Khusus Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap bandar narkoba jaringan internasional di Kota Serang. Sebanyak, 821 Kilogram narkoba jenis sabu diamankan polisi di sebuah Ruko di Jalan Takari, Kecamatan Tatakan, Kota Serang, Banten.
Kapolri Jenderal Idham Azis melalui Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dipengujung bulan puasa kita Satgas khusus Bareskrim Mabes Polri melakukan pengungkapan jaringan narkoba internasional asal dari Timur Tengah sekitar pukul 18:30 WIB di Kota Serang, Provinsi Banten.
“Adapun pelaku yang saat ini sudah kita amankan inisial saudara BA dari Pakistan dan saudara AS dari Yaman,” terang Listyo, Sabtu (23/5/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan Listyo, pengungkapan kasus ini diawali penyelidikan selama hampir 4 bulan yang dimulai sejak bulan Desember, dimana Anggota Satgas berhasil mengamankan sebuah kapal. Hasil pemeriksaan petugas, ABK positif, namun pada saat itu narkoba yang dicari tidak ditemukan.
“Kemudian dilanjutkan pada bulan Januari 2020, akhirnya kita berhasil mengungkap sebanyak 288 Kilogram sabu dengan mengamankan tiga tersangka,” ungkap Listyo.
Tim pun sambung Listyo, terus bergerak dan mendapatkan informasi bahwa terkait dengan kelompok Timur Tengah atau kelompok Iran tengah bersiap-siap akan melakukan transaksi lagi, sehingga dilakukan pengintaian dan akhirnya kita mendapati target yang tinggal di wilayah Jakarta.
“Tersangka mencoba menyamarkan dengan mencampurkan sabu-sabu tersebut dengan buah asam Kuranji untuk disamarkan. Dan mereka masuk ke Banten sekitar dua Minggu lalu melalui salah satu wilayah pantai yang ada di daerah Banten,” kata Listyo.
Listyo juga berharap agar ke depan Tim Satgas Khusus Bareskrim Mabes Polri bisa mengungkap kasus-kasus narkoba yang besar lagi. Janga segan-segan, bila perlu lakukan tindakan tegas, karena narkoba ini merupakan musuh utama kita bersama.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 132 Subsider Pasal 114 dan Pasal 112 Udang-Undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Listyo. (Usan)