Bareskrim Polri Ungkap Kasus Narkoba Modus Ekspedisi Sembako

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2020 - 01:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri

Bareskrim Polri

BERITA CILEGON – Wakapolri Komjen Polisi Gatot Eddy Pramono didampingi Kabaharkam Polri, Kapolda Banten, Kapolda Lampung, Kakor lantas Mabes Polri, Kadiv Humas Mabes Polri dan Dir Tipid Narkoba, menggelar press conference ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di halaman Kantor ASDP Merak, Rabu (20/5/2020).

Direktorat tindak pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap 2 tersangka kasus peredaran sabu. Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sabu seberat 71 kilogram.

“Total barang bukti yang di sita sebanyak 71 kilogram sabu di tempat yang berbeda, ada di Pekan Baru dan Jakarta,” jelas Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono saat press conference.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komjen Pol Gatot Eddy Pramono menuturkan, berawal dari info intelijen bahwa di masa pandemi Covid-19, sindikat narkoba akan memanfaatkan transportasi logistik untuk mentransit narkoba dari jalur Lintas Timur Sumatera menuju Jakarta.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Sub Satgas Gakkum Ops Aman Nusa II Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri melakukan kerjasama dengan Polda jajaran.

“Kami dibantu Polsek KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan peredaran gelap 66 kilogram sabu yang di sembunyikan dalam safe deposit box yang dibawa truk PT. AMP di check point Pelabuhan Bakauheni pada, Jumat 8 Mei 2020,” jelasnya.

Kemudian lanjut Komjen Pol Eddy Pramono, dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dengan tehnik penyerahan dibawah pengawasan safe deposit box kepada penerimanya di kantor pusat PT. Alidon Expres Makmur Jakarta.

“Dari hasil pengembangan kami berhasil menangkap tersangka RR (25) selaku Dirut PT. Alidon Expres Makmur Jakarta dan pihak penerima kiriman paket sabu,” ungkapnya.

Setelah berhasil, melakukan penangkapan tim gabungan kembali memperoleh informasi bahwa BP (DPO) selaku Komisaris PT. Alidon telah menerima 10 Kg sabu dari PT. Alidon Cabang Pekanbaru yang dikirimkan melalui ekspedisi PT. APM kepada ekspedisi PT. Alidon Cabang Lampung.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

Selain itu, informasi lain yang di peroleh bahwa dalam paket milik PT. Langkah Hijau (food herbal) juga telah disisipi 5 Kg sabu oleh RY (DPK) dan EA (staf packing) yang di kirimkan kepada PT. Alidon Jakarta melalui ekspedisi PT. Dakota.

“Berdasarkan informasi tersebut tim kembali  melakukan penyelidikan dan kembali berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 5 Kg yang dikemas dalam 5 bungkus dalam dus berisi tepung, sopir dan kenek truk expedisi PT. Dakota Jakarta turut diamankan sebagai saksi dan kami pun menangkap EA (22) selaku tersangka yang berperan mempacking sabu pada, Minggu 8 Mei 2020,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132, Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (Usan)

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses
2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran
Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 23:00 WIB

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

Senin, 11 November 2024 - 22:04 WIB

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran

Senin, 11 November 2024 - 09:08 WIB

Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB