BERITA PONTIANAK – Sebuah rumah di kawasan daerah Beting, Kecamatan Pontianak Timur, digrebek jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat (Kalbar). Penggrebekan dilakukan atas informasi yang didapat mengenai sering terjadinya transaksi narkoba.
“Selasa 12 Mei 2020, sekitar pukul 04.30 WIB, Tim khusus melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu di kawasan daerah Beting Pontianak Utara,” kata Direktur Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Gembong Yudha kepada Matafakta.com, Kamis (14/5/2020).
Gembong mengungkapkan, pengungkapan diawali dari adanya informasi masyarakat sekitar mengenai sebuah rumah yang sering dijadikan lapak untuk menggunakan dan transaksi narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita amankan pelaku berinisial OG (23) dilokasi lapak tersebut, dengan barang bukti sabu kurang lebih 30 gram, dan 44 butir pil ekstasi dengan berbagai macam jenis,” jelasnya.
Dikatakan Gembong, selain barang bukti narkoba dilokasi kejadian juga menyita uang tunai sebesar Rp2 juta hasil transaksi narkoba bersama alat hisap sabu yaitu bong.
Tersangka dan barang bukti tambah Gembong, saat ini sudah diamankan ke Mako Dit Narkoba Polda Kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (As)
Biro Kalimantan Barat