BERITA BEKASI – Polsek Medan Satria bersama Polres Metro Bekasi Kota menggelar Konferensi Pers yang dihadiri Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Wijonarko didampingi Kapolsek Medan Satria, Kompol Agus Rohmat dan Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika.
Pelaku, AP (29) dan H (31) langsung diamankan petugas Pospam Harapan Indah (HI), karena kedapatan membawa narkotika jenis shabu saat melaksanakan penyekatan di Perbatasan Bekasi Kota – Jakarta Timur, Senin (11/5/2020).
Kepada awak media Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko mengungkapkan, awalnya kejadian pada hari Minggu 10 Mei 2020 pukul 08.00 WIB saat para petugas melaksanakan penyekatan di pintu masuk Gerbang Harapan Indah (HI) sekitar pukul 08.32 WIB dalam rangka penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiba-tiba lanjut Kapolres, kedua pelaku berboncengan dengan mengendarai sepeda motor dan lewat di Gerbang Harapan Indah atau Pos Pemeriksaan PSBB lalu diberhentikan serta dilakukan pemeriksaan baik surat, identitas maupun badan.
“Saat, petugas melakukan pemeriksaan badan kepada pelaku Adi ditemukan 1 bungkus plastik bening klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu didalam kantong jaket sebelah kirinya,” jelas Kapolres.
Atas temuan itu tambah Kapolres, kedua pelaku langsung diamankan bersama barang bukti. Hasil introgasi, kedua pelaku mendapat barang haram tersebut dengan cara membeli dari sesorang di daerah Kampung Pulo Jahe, Pulo Gadung, Jakarta Timur, seharga Rp700.000.
“Selanjutnya, kedua pelaku yang kini jadi tersangka berikut barang bukti satu bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu diamankan dan dibawa ke Polsek Medan Satria guna pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya. (Edo)