Soal Bansos, Ubedilah: Kebohongan Data dan Ketidakmampuan Pemerintah

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2020 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ubedillah Badrun

Ubedillah Badrun

BERITA JAKARTA – Pembagian bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah Pusat dikeluhkan para Kepala Daerah hingga ke tingkat RT, lantaran bantuan yang datang tidak sesuai dengan data yang diajukan.

“Jika konfirmasi data warga miskin dari pusat yang berhak menerima bantuan di daerah ternyata hanya 50 persen yang terealisasi atau mendapatkan hak, maka ini artinya ada dua hal,” ucap Direktur Eksekutif Center for Social Political Economic and Law Studies (CESPELS), Ubedilah Badrun kepada awak media, Senin (4/5/2020).

Dual hal tersebut ialah adanya problem data yang akut dan adanya problem ketidakmampuan Pemerintah Pusat untuk memberikan bantuan di tengah Pandemik virus Corona atau Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi bisa karena kebohongan data kemiskinan yang ada di Pemerintah atau karena ketidakmampuan Pemerintah memberikan bantuan,” jelas Ubedillah.

Dengan fakta itu sambung Ubedillah, maka problem data kemiskinan pada pemerintahan ini memang sangat buruk.

“Fakta itu juga semakin membenarkan buku How to Lie with Statistics karya Darrell Huff (1954) tentang bagaimana berbohong dengan statistik,” kata Ubedilah.

Namun, jika persoalannya ada di ketidakmampuan Pemerintah Pusat dalam memberikan bantuan kepada rakyatnya, maka Pemerintah Pusat hanya memberikan harapan palsu, karena selalu menyatakan menyanggupi memberikan bantuan.

“Tetapi jika sebabnya karena ketidakmampuan Pemerintah Pusat seharusnya dari awal Pemerintah Pusat menyampaikan ketidakmampuannya. Jangan sampai itu terjadi di semua Kabupaten di Indonesia. Itu artinya Pemerintah Pusat pemberi harapan palsu (PHP). Jangan PHP lah,” pungkas Ubedilah. (Usan)

Sumber: Rmol

Berita Terkait

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?
Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun
Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK
Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?
Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi
Sampai Bubar, Pemain Persipasi Kota Bekasi TC Lembang Belum Terima Transport
Pakar Hukum Dorong Kasus Bos Kalpataru Sawit Plantation Terapkan Pasal TPPU
HDCI Berikan Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB