BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit Reskrimum Polda Metro Jaya dan Tim Gabungan Polres Metro Depok, menembak mati satu dari 4 orang terduga pelaku perampokan Minimarket di Kawasan Depok, karena pelaku melakukan perlawanan saat ditangkap petugas.
Kepada awak media, Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, peristiwa perampokan itu terjadi pada, Rabu 15 April 2020 disalah satu Minimarket di Kawasan Kota Depok, Jawa Barat.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 22.00 WIB. Sebelum melakukan aksinya, para pelaku berpura-pura mau mengambil uang di mesin ATM yang berada di dalam Minimarket untuk mengetahui situasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ke-4 orang tersebut awalnya berpura-pura untuk mengambil uang di ATM. Setelah mempelajari situasi bahwa hanya ada 3 orang karyawan mereka langsung menyekap korban,” ujar Nana, Senin (27/4/2020).
Setelah menyandera para karyawan Minimarket dibawah ancaman senjata tajam jenis celurit, para pelaku kemudian memaksa karyawan Minimarket untuk membuka brankas tempat penyimpanan uang hasil penjualan.
“Jadi mereka langsung meminta dan mengancam untuk ditunjukkan brankas uang. Akhirnya ditunjukkan oleh korban di lantai dua. Mereka dapatkan uang sebesar Rp30 juta,” tuturnya.
Setelah itu, para pelaku kemudian menyekap korbannya di dalam kamar mandi dan melarikan diri dengan membawa kabur uang tersebut.
Atas kejadian itu, pihak pengelola Minimarket langsung membuat laporan polisi ke Polres Metro Depok yang kemudian diteruskan ke Polda Metro Jaya yang kemudian membentuk tim untuk menyelidiki kasus tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan selama satu minggu, polisi berhasil melacak jejak pelaku dan langsung bergerak untuk melakukan penangkapan.
Namun, proses penangkapan tidak berjalan mulus, karena para pelaku, melakukan perlawanan dengan senjata tajam, sehingga 1 dari 4 pelaku terpaksa menerima timah panas petugas dan membekuk 3 pelaku lainnya.
“Karena melakukan perlawanan dengan senjata tajam jenis clurit, terpaksa satu pelaku diambil tindakan tegas dan terukur yang akhirnya meninggal dunia,” pungkas Nana.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Yon)