Melawan, Satu Perampok Minimarket di Depok Tewas Ditembak Polisi

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2020 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya

BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit Reskrimum Polda Metro Jaya dan Tim Gabungan Polres Metro Depok, menembak mati satu dari 4 orang terduga pelaku perampokan Minimarket di Kawasan Depok, karena pelaku melakukan perlawanan saat ditangkap petugas.

Kepada awak media, Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, peristiwa perampokan itu terjadi pada, Rabu 15 April 2020 disalah satu Minimarket di Kawasan Kota Depok, Jawa Barat.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 22.00 WIB. Sebelum melakukan aksinya, para pelaku berpura-pura mau mengambil uang di mesin ATM yang berada di dalam Minimarket untuk mengetahui situasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ke-4 orang tersebut awalnya berpura-pura untuk mengambil uang di ATM. Setelah mempelajari situasi bahwa hanya ada 3 orang karyawan mereka langsung menyekap korban,” ujar Nana, Senin (27/4/2020).

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

Setelah menyandera para karyawan Minimarket dibawah ancaman senjata tajam jenis celurit, para pelaku kemudian memaksa karyawan Minimarket untuk membuka brankas tempat penyimpanan uang hasil penjualan.

“Jadi mereka langsung meminta dan mengancam untuk ditunjukkan brankas uang. Akhirnya ditunjukkan oleh korban di lantai dua. Mereka dapatkan uang sebesar Rp30 juta,” tuturnya.

Setelah itu, para pelaku kemudian menyekap korbannya di dalam kamar mandi dan melarikan diri dengan membawa kabur uang tersebut.

Atas kejadian itu, pihak pengelola Minimarket langsung membuat laporan polisi ke Polres Metro Depok yang kemudian diteruskan ke Polda Metro Jaya yang kemudian membentuk tim untuk menyelidiki kasus tersebut.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

Setelah melakukan penyelidikan selama satu minggu, polisi berhasil melacak jejak pelaku dan langsung bergerak untuk melakukan penangkapan.

Namun, proses penangkapan tidak berjalan mulus, karena para pelaku, melakukan perlawanan dengan senjata tajam, sehingga 1 dari 4 pelaku terpaksa menerima timah panas petugas dan membekuk 3 pelaku lainnya.

“Karena melakukan perlawanan dengan senjata tajam jenis clurit, terpaksa satu pelaku diambil tindakan tegas dan terukur yang akhirnya meninggal dunia,” pungkas Nana.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Yon)

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses
2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran
Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 23:00 WIB

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

Senin, 11 November 2024 - 22:04 WIB

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran

Senin, 11 November 2024 - 09:08 WIB

Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB