Bawa Ganja Cair, Polisi Amankan WNA Asal Amerika

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2020 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku LRS Asal AS

Pelaku LRS Asal AS

BERITA PONTIANAK – Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat (Kalbar). WNA berinisial LRS (67) diamankan terkait kasus narkotika jenis Cannabis Sintesis Cair yang mengandung 5F MDMB PICA.

“Telah diamankan warga negara asing asal Amerika Serikat, inisial LRS atas kepemilikan narkotika jenis Cannabis Sintesis Cair yg mengandung 5F MDMB PICA. Penangkapan dilakukan Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar,” kata Direktur Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Gembong Yudha, Sabtu (25/4/2020).

Gembong menerangkan, kronologis penangkapan WNA asal Amerika Serikat (AS) ini bermula adanya informasi dari kantor Bea Cukai Pontianak.

“Pada hari Jumat tangga l6 April 2020 sekitar pukul 13.00 WIB, tim Subdit 1 menerima informasi dari Kantor Bea Cukai Pontianak bahwa ada paket  yang berasal dari AS yang diduga berisi narkotika jenis ganja cair,” jelasnya.

Atas informasi tersebut dilakukan tindak lanjut dengan menyita paket dan melakukan pemeriksaan ke Puslabfor Polri di Jakarta. Dan untuk alamat penerima dikakukan penyelidkan oleh Tim Subdit 1 Direktorat Narkoba.

“Kita menuju alamat tujuan pengiriman, yaitu di BLKI Pontianak Tenggara, namun penerima paket atas nama tersebut tidak ada di tempat. Dan tim kembali melakukan pengumpulan informasi,” tambahnya.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

Gembong mengungkapkan, keberadaan WNA ini diketahui pada tanggal 24 April 2020 berada di daerah Serimbu Kabupaten Landak.

Mengetahui lokasi pasti yang bersangkutan, tim Subit 1 melakukan penangkapan terhadap warga negara asing tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan Puslabfor Polri terkait paket kiriman dari Amerika tersebut, positif mengandung 5F MDMB PICA atau biasa disebut ganja cair,” lanjutnya.

Kombes Pol Gembong Yudha kembali menerangkan, tersangka sudah berada di Mako Dit Narkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Usan)

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses
2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran
Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 23:00 WIB

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

Senin, 11 November 2024 - 22:04 WIB

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran

Senin, 11 November 2024 - 09:08 WIB

Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB