Perampok Alfamart Tewas di Tembak Anggota Jatanras PMJ

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2020 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk pelaku spesialis pembobol Minimarket yang sudah beraksi hingga delapan kali di Kawasan Jakarta. Saat dibekuk, polisi menembak mati pimpinan dari kelompok asal Medan tersebut.

“Ini kelompok Medan. Tersangka kita amankan ada lima orang, tapi satu dengan tindakan tegas terukur dilumpuhkan dan MD (meninggal dunia),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (23/4/2020).

Yusri mengatakan, para pelaku sudah beraksi sebanyak 8 kali di Kawasan Jakarta. Mereka beraksi sejak bulan Desember 2019 hingga bulan ini.

Sindikat ini terdiri dari, FS (36) sebagai Ketua dari kelompok ini, MT (31), DN (28), HS (48) dan F (33). Mereka memiliki peran masing-masing mulai dari eksekutor merusak kunci gembok Minimarket, melakukan pencurian, memantau lokasi sekitarnya hingga menjadi penadah barang hasil curian.

Sebelum diamuk massa, maling susu di Cibubur ini sempat ditagih kasir Minimarket. Polisi akui banyak pelaku kejahatan manfaatkan situasi adanya pandemi Corona. “Yang meninggal FS, dia adalah kaptennya. Dia yang menentukan mana sasarannya,” kata Yusri.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

Setelah ada laporan dari masyarakat anggota Jatanras Polda Metro Jaya akhirnya menangkap para tersangka dilokasi yang berbeda-beda pada 20 Maret 2020. Setelah diusut polisi, dua tersangka yang tergabung dalam kelompok ini ternyata residivis dikasus yang sama.

MT dan DN ini tambah Yusri, residivis baru keluar dari penjara Cirebon. Dulu ditangkapnya sama juga, dia spesialis pencurian Minimarket.

“Polisi hingga kini masih mengembangkan kasus tersebut. Atas perbuatanya, tersangka dikenakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses
2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran
Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 23:00 WIB

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

Senin, 11 November 2024 - 22:04 WIB

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran

Senin, 11 November 2024 - 09:08 WIB

Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB